Jateng
Jumat, 30 Oktober 2015 - 21:50 WIB

RAZIA MAKANAN : Petugas Gabungan Mendapati Mi Basah Berformalin

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi (liputan6.com)

Razia makanan dilakukan petugas gabungan dari Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah, serta Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Cilacap, Jumat (30/10/2015).

Kanalsemarang.com, CILACAP-Petugas gabungan dari Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah, serta Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Cilacap, menemukan mi basah mengandung formalin.

Advertisement

Mi basah yang mengandung formalin tersebut ditemukan petugas saat menggelar razia di Pasar Tanjung Sari, Cilacap, Jumat (30/10/2015).

Temuan tersebut berawal dari kecurigaaan petugas terhadap mi basah yang dijual di los penggilingan daging, Pasar Tanjung Sari.

Advertisement

Temuan tersebut berawal dari kecurigaaan petugas terhadap mi basah yang dijual di los penggilingan daging, Pasar Tanjung Sari.

Oleh karena itu, petugas dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Cilacap segera melakukan tes terhadap mi basah tersebut dengan menggunakan alat food test kit.

Dari hasil pengetesan diketahui bahwa mi basah tersebut mengandung formalin dengan kadar yang cukup tinggi.

Advertisement

Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Farmasi Makanan dan Minuman Dinkes Cilacap Novita Kukilowati mengatakan bahwa mi yang mengandung formalin sangat berbahaya bagi kesehatan.

“Dalam jangka pendek, dapat mengakibatkan mulut dan tenggorokan kering hingga ISPA [Infeksi Saluran Pernapasan Atas],” katanya.

Ia mengatakan jika mi yang mengandung formalin itu sudah masuk ke dalam pencernaan dapat mengakibatkan penyakit maag kronis karena adanya iritasi pada lambung.

Advertisement

Bahkan jika menumpuk pada liver dan ginjal, kata dia, dapat mengakibatkan kencing manis, darah tinggi, dan kanker.

Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa mi basah yang mengandung formalin memiliki ciri-ciri fisik berupa warnanya mengilap, teksturnya kenyal, dan baunya menyengat serta mampu bertahan hingga satu minggu.

“Mi basah hanya mampu bertahan selama satu hari. Jika lebih dari satu hari, berarti mengandung formalin,” tegasnya.

Advertisement

Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Sucipto mengatakan bahwa berdasarkan penelusuran, mi basah yang mengandung formalin itu merupakan produk lokal Cilacap.

Menurut dia, mi basah tersebut didistribusikan ke sejumlah warung bakso maupun mi ayam di kota Cilacap.

“Kami akan datangi produsen mi tersebut untuk diberikan teguran karena telah mencampur formali dalam makanan. Ini jelas sangat membahayakan kesehatan,” kata dia yang ikut mendampingi petugas gabungan saat menggelar razia.

Sementara pedagang mi basah, Sumarni mengaku tidak mengetahui jika mi tersebut mengandung formalin.

Menurut dia, mi basah tersebut dibeli dari seseorang yang datang ke pasar setiap hari.

“Selanjutnya, saya jual mi basah itu kepada pedagang bakso dan mi ayam dengan harga Rp9.000 per kilogram,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif