SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Razia miras dilakukan polisi di Magelang dengan menggerebek pabrik miras oplosan beromzet miliaran rupiah.

Semarangpos.com, MAGELANG – Kepolisian Resor Magelang Kota, Jawa Tengah, menggerebek pabrik minuman keras oplosan beromzet Rp1,5 miliar per bulan sekaligus menangkap tersangka dengan barang bukti untuk penanganan hukum lebih lanjut.

Promosi Desa BRILiaN 2024 Resmi Diluncurkan, Yuk Cek Syarat dan Ketentuannya

Kepala Polres Magelang Kota AKBP Edi Purwanto di Magelang, Selasa (8/2/2016), mengatakan penggerebekan dilakukan di satu rumah di tengah perkampungan RT04/RW09 Tidar Krajan, Kelurahan Tidar Utara, Kecamatan Magelang Selatan, Jumat (5/2/2016).

Berdasarkan keterangan yang diperoleh polisi dari tersangka bernama Yuli yang juga pemilik usaha minuman beralkohol oplosan itu, omzet usaha tersebut sekitar Rp1,5 miliar per bulan dengan perkiraan usahanya telah berlangsung bertahun-tahun.

“Polisi berhasil menemukan bukti-bukti berupa miras [minuman keras] oplosan di rumah itu, disembunyikan secara rapat dalam salah satu ruangan di rumah itu. Petugas dengan jeli akhirnya berhasil menemukannya,” katanya didampingi Wakil Kepala Polres Magelang Kota Komisaris Polisi M. Imron dan Kepala Satuan Reserse dan Kriminal AKP I Wayan Suhendar.

Ia mengatakan lokasi rumah tempat pembuatan minuman beralkohol oplosan itu berada di tengah pemukiman masyarakat.

Di dalam rumah itu, petugas menemukan sedikitnya 297 botol minuman beralkohol dengan berbagai merek dan 64 botol minuman bersoda, serta beberapa botol lainnya berupa minuman beralkohol yang telah dioplos.

Selain itu, petugas juga menemukan ratusan tutup botol, puluhan lembar kertas sebagai label minuman beralkohol, dan beberapa lainnya berupa peralatan untuk mengoplos minuman tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara terhadap tersangka, minuman beralkohol oplosan tersebut, selama ini dijual secara eceran dengan harga bervariasi antara Rp25 ribu hingga Rp35.000 per botol.

Hingga saat ini, pihaknya masih terus melanjutkan penanganan kasus tersebut termasuk berupaya mengetahui ada atau tidaknya oknum aparat keamanan yang “membackingi”.

“Kalau ada yang ‘membackingi’ baik oknum polisi maupun satuan lain, akan kami tindak tegas sesuai dengan ketentuan,” katanya.

Tersangka akan dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 142 jo 91 Ayat 1, UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 62 Ayat 1 jo 8 Ayat 1 Huruf a dan e, UU 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Pihaknya meminta warga untuk menjauhi minuman beralkohol demi memantapkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat setempat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya