SOLOPOS.COM - Foto ilustrasi minuman keras (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Razia miras dilakukan Satpol PP Kudus di dua tempat berbeda.

Semarang.com, KUDUS-Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menyita puluhan botol minuman keras dari berbagai merek di dua tempat berbeda, Rabu (3/2/2016).

Promosi Siasat BRI Hadapi Ketidakpastian Ekonomi dan Geopolitik Global

Menurut Kepala Satpol PP Kudus Abdul Halil melalui Kasi Penegak Perda Purnomo di Kudus, Rabu, sebanyak 65 botol minuman keras dari berbagai merek tersebut merupakan hasil operasi petugas pada Rabu.

Hasil tersebut, kata dia, merupakan yang pertama Januari-Februari 2016 yang diperoleh dari pemilik tempat usaha di Desa Gondangmanis, Kecamatan Bae, dan Desa Klumpit, Kecamatan Gebog, Kudus.

Untuk lokasi pertama, petugas Satpol PP Kudus mendapatkan 38 botol minuman keras dari berbagai merek yang diperoleh dari toko sembako di Desa Gondangmanis, Kecamatan Bae, sedangkan lokasi kedua di Desa Klumpit, Kecamatan Gebog, mendapatkan 27 botol minuman keras yang diperoleh dari warung makan.

Dari puluhan botol minuman keras tersebut, terdapat 12 botol minuman putihan. Operasi serupa juga akan digelar sebagai upaya penegakan Perda nomor 12/2004 tentang Minuman Beralkohol. Operasi peredaran minuman keras tersebut, lanjut dia, merupakan hasil tindak lanjut informasi masyarakat yang mencurigai adanya peredaran minuman keras.

“Mereka merupakan pemain baru, namun aturan tetap kami tegakkan dengan meminta mereka memenuhi panggilan Kantor Satpol PP pekan depan,” ujarnya.

Nantinya, kata dia, pengedar minuman keras tersebut akan diproses secara hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Para pengedar minuman keras tersebut, kata dia, bisa dijerat melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 12/2004 tentang Minuman Beralkohol dengan ancaman hukuman pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling sedikit Rp1 juta dan paling banyak Rp5 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya