Jateng
Selasa, 20 April 2021 - 09:40 WIB

Razia Prokes Satpol PP Kudus Konsisten Sasar Kerumunan Warga

Newswire  /  Alvari Kunto Prabowo  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Satpol PP Kudus adakan razia protokol kesehatan. (Antara)

Solopos.com, KUDUS -- Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kudus, giatkan pantauan kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan (prokes) meskipun kasus Covid-19 semakin berkurang. Di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro, kewenangan ada di masing-masing wilayah.

“Meskipun demikian, petugas masih tetap diterjunkan untuk memantau kepatuhannya apakah masih ada yang tidak taat prokes atau tidak," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Kudus, Djati Solechah, di Kudus, seperti dikutip Antara, Selasa (20/4/2021).

Advertisement

Masyarakat saat ini, kata dia, sudah cukup patuh karena mayoritas sudah memakai masker dan menjaga jarak dengan orang lain. Kalaupun ditemukan pelanggaran, petugas hanya mengingatkan untuk taat prokes.

Baca Juga : KPPBC Kudus Bongkar Rokok Ilegal Berkedok Sigaret Sampel

Untuk penindakan dengan denda administrasi atau sanksi sosial, kata dia, untuk sementara dikurangi karena lebih banyak dilakukan upaya persuasif. Ia berharap masyarakat tetap taat protokol kesehatan karena demi kepentingan bersama agar kasus penyakit virus corona bisa dituntaskan sehingga masyarakat bisa beraktivitas kembali.

Advertisement

Sementara penindakan yang dilakukan sepanjang Januari hingga 26 Februari 2021 menindak sebanyak 378 pelanggar karena tidak mematuhi protokol kesehatan, salah satunya tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

Adapun total denda yang didapatkan dari para pelanggar mencapai Rp12,1 juta. Meliputi denda perorangan diberikan kepada enam orang, masing-masing sebesar Rp50.000, sedangkan pelaku usaha mikro sebanyak 59 tempat.

Baca Juga : Ada Replika Menara Kudus Di Masjid Peninggalan Kiai Udan Panas

Advertisement

Selain mewajibkan pelanggar membayar denda, ada pula yang hanya diberikan teguran lisan sebanyak 71 kali, sedangkan kerja sosial sebanyak 206 kasus. Sedangkan pembubaran kerumunan sebanyak 30 kali dan pembatalan acara enam kali.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif