SOLOPOS.COM - ilustrasi razia rutan (JIBI/dok)

Razia Rutan digelar petugas gabungan dari kepolisian Temanggung.

Kanalsemarang.com, TEMANGGUNG– Petugas gabungan dari Kepolisian Resor Temanggung dan Badan Narkotika Nasional Kabupten Temanggung, Jawa Tengah, melakukan razia pada penghuni rumah tahanan Kelas IIB Temanggung, Senin (28/12/2015).

Promosi Keren! BRI Jadi Satu-Satunya Merek Indonesia di Daftar Brand Finance Global 500

Dalam razia tersebut petugas menggeledah semua ruang tahanan, pakaian hingga tubuh penghuni termasuk melakukan tes urine.

Wakapolres Temanggung Kompol Valent Asmoro, mengatakan, penggeledahan di rutan sebagai langkah preventif untuk mencegah penyalahgunaan narkoba supaya tidak semakin meluas, khususnya di dalam rutan.

“Sasaran kami selain narkoba tentunya sejumlah barang yang dilarang dibawa dalam rumah tahanan,” katanya.

Saat pemeriksaan, para penghuni Rutan Temanggung diminta keluar ruangan, kemudian ruangan digeledah petugas. Setelah itu, satu persatu mereka dibariskan dan digeledah. Sejumlah penghuni juga menjalani tes urine oleh petugas BNN.

Petugas menemukan sejumlah senjata tajam dan gergaji kecil, kemudian obat-obatan yang diduga bukan berasal dari klinik rutan. Petugas menyita obat-obatan tersebut untuk dilakukan penelitian secara medis meski pengakuan para penghuni obat itu adalah obat keseleo, vitamin, dan obat “maag”.

Berdasarkan hasil tes urine, satu penghuni Rutan Temanggung yang tidak disebutkan namanya diketahui positif menggunakan obat narkoba. Atas temuan itu, petugas akan menindaklanjutinya dengan penelitian medis dan laboratorium agar diperoleh hasil lebih pasti.

Kepala Rutan Kelas IIB Temanggung, Sagiman mengatakan dari hasil temuan berupa senjata dan sebagainya, pihaknya bakal menindaklanjuti lebih dalam. Apabila memang ditemukan unsur pelanggaran tentu yang bersangkutan mendapatkan sanksi.

“Kami akan dalami temuan senjata tajam, kegunaannya itu untuk apa, soalnya di sini juga ada kegiatan membikin pipa apakah digunakan untuk itu. Kalau memang melanggar tentu mendapat hukuman disiplin,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya