SOLOPOS.COM - Para orang gila yang terjaring dalam operasi gangguan masyarakat yang digelar Satpol PP dan Dinsosnakertrans Kabupaten Semarang saat ditempatkan di rumah singgah di kawasan Sewakul, Ungaran Barat, Jumat (29/4/2016). (Imam Yuda Saputra/JIBI/Semarangpos.com)

Razia Semarang dilakukan oleh Satpol PP dan Dinsosnakertrans Kabupaten Semarang terhadap para orang gila.

Semarangpos.com, UNGARAN – Selama dua pekan terakhir, operasi gabungan yang digelar Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) dan Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Semarang berhasil menjaring sebanyak 14 orang gila.

Promosi Wealth Management BRI Prioritas Raih Penghargaan Asia Trailblazer Awards 2024

Para orang gila yang terjaring operasi ini selanjutnya dititipkan di rumah singgah, di kawasan Sewakul, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang.

“Kami gelar operasi kali pertama dapat delapan orang gila. Kemudian, yang kali kedua dapat enam orang. Kegiatan ini kami lakukan dalam rangka penegakan peraturan daerah,” ujar anggota seksi Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Semarang, Tri Kismanto, saat dijumpai wartawan di rumah singgah Sewakul, Ungaran Barat, Jumat (29/4/2016).

Ketua Yayasan Panti Sosial Rehabilitasi Pengemis, Gelandangan, Orang Terlantar dan Psikotik (PGOT) Ungaran, E. Stevanus Sekar Sulian Teek, mengaku membuat rumah singgah di Sewakul, Ungaran Barat, sejak tahun 2010.

Inisiatif pembuatan rumah singgah ini muncul karena banyaknya orang gila yang berkeliaran di jalan dan meresahkan masyarakat. Sekar juga menilai Kabupaten Semarang saat ini menjadi tempat favorit untuk membuang orang gila.

“Solusi untuk mengatasi hal itu [banyaknya orang gila, ya dengan membuat rumah singgah ini. Tapi, di sini sifatnya hanya sementara. Kalau di sini sudah penuh, kami akan limpahkan mereka ke RSJ [rumah sakit jiwa] atau panti sosial milik pemerintah,” beber Sekar.

Saat ini ada 21 orang gila yang ditampung di rumah singgah yang dikelola Sekar. Biaya operasionalnya dari iuran anggota dan bantuan dari pemerintah.

Sementara itu, Kasi Rehabilitasi dan Sosial Dinsosnakertrans Kabupaten Semarang, M. Amin,  menambahkan kegiatan penanganan penyandang masalah kesejahteraan sosial rutin dilakukan 8 kali dalam setahun. Harapannya dengan kegiatan tersebut PGOT di Kabupaten Semarang berkurang.

“Masalah PGOT cukup mengganggu. Bahkan melanggar Perda ketertiban umum Perda No. 10 tahun 2014,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya