Jateng
Kamis, 9 Juni 2016 - 01:50 WIB

RAZIA SEMARANG : Polrestabes Semarang Razia Rumah Kos, Penghuni Ditangkapi...

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pelaku razia ruang pribadi warga (JIBI/Solopos/Antara/Destyan Sujarwoko)

Razia yang dilakukan Polrestabes Semarang menyasar rumah kos yang merupakan ruang pribadi warga penyewa kamar.

Semarangpos.com, SEMARANG — Polrestabes Semarang, Jawa Tengah, Rabu (8/6/2016), kembali menggelar razia dengan sasaran ruang pribadi warga. Kali ini, razia Semarang berselimutkan Operasi Penyakit Masyarakat itu menyasar kamar-kamar indekos, tempat tinggal warga.

Advertisement

Belasan orang yang diidentifikasi sebagai enam pasangan bukan suami istri ditangkap dalam razia dalam rangka Operasi Penyakit Masyarakat itu. Belasan orang itu ditangkap aparat Polrestabes Semarang di tiga rumah indekos di Jl. Kelud Selatan, Gajahmungkur, Kota Semarang.

Dengan legitimasi Operasi Penyakit Masyarakat pada bulan Ramadan 2016 itu, sebagaimana dipublikasikan Kantor Berita Antara, polisi Semarang leluasa menyematkan gelar pasangan mesum kepada warga yang mereka pergoki sedang berada di ruang pribadi sama di rumah indekos.

Kepala Satuan Pembinaan Masyarakat Polrestabes Semarang AKBP Restiana Pasaribu mengakui razia dengan sasaran ruang privat warga Semarang itu sengaja dilakukan karena kini adalah bulan Ramadan. Selama lebih sepekan pelaksaan operasi penyakit masyarakat, kata dia, sudah puluhan pasangan mesum yang diamankan.

Advertisement

Ia mengklaim polisi berhak menangkap karena belasan warga itu belum ada yang berstatus menikah. “Mereka ini berstatus mahasiswa, ada juga pekerja tempat karaoke,” tukasnya.

Menurut dia, keenam pasangan bukan suami istri tersebut didapati sedang berduaan di dalam kamar kos saat bulan Ramadan 2016. Warga yang dijadikan pesakitan oleh polisi itu lalu diangkut ke Mapolrestabes Semarang dengan alasan akan dimintai keterangan.

Sebelum diperbolehkan pulang, keenam pasangan tersebut menurut Antara, terlebih dulu diminta membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan mereka. Polrestabes Semarang juga memanggil orang tua atau wali keenam pasangan tersebut untuk menjemput para penghuni rumah indekos yang dicap sebagai pasangan mesum tersebut.

Advertisement

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif