Jateng
Senin, 21 Maret 2022 - 19:24 WIB

Rebutan Lahan Parkir, Pria di Semarang Tusuk 2 Orang

Newswire  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tersangka kasus penganiayaan dengan modus rebutan lahan parkir saat dihadirkan di Mapolrestabes Semarang, Senin (21/3/2022). (Solopos.com-Antara/I.C. Senjaya)

Solopos.com, SEMARANG — Perebutan lahan parkir berujung tindak penganiayaan berupa penusukan terjadi di Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng). Seorang pria bernama Septian Dwi Kristiawan, 23, warga Candisari, Kota Semarang, menusuk dua orang setelah terlibat cekcok terkait perebutan lahan parkir di depan sebuah toko emas, Selasa (15/3/2022).

Wakapolrestabes Semarang, AKBP I.G.A. Dwi Perbawa, mengatakan tersangka melakukan aksi penganiayaan berupa penusukan itu saat dipengaruhi minuman keras (miras). Dua korbannya bernama Nor Rois dan Maulana Muhammad Raven, warga Tegalsari, Kota Semarang. Keduanya mengalami luka tusuk di bagian pundak, dada sebelah kanan, dan perut.

Advertisement

I.G.A. mengungkapkan peristiwa penganiayaan berupa penusukan itu bermula saat pelaku mendatangi rumah kedua korban pada 15 Maret lalu. Kedatangannya bertujuan untuk mempertanyakan tentang pengelolaan lahan parkir di depan sebuah toko emas di kawasan Kranggan, Kota Semarang.

Baca juga: Penganiayaan Semarang Dilakoni 14 Remaja

“Pelaku datang dalam kondisi mabuk dan sudah menyiapkan pisau lipat,” ujar Wakapolrestabes Semarang saat menggelar jumpa pers di Mapolrestabes Semarang, Senin (21/3/2022).

Advertisement

Peristiwa penusukan, lanjut Wakapolrestabes Semarang, terjadi setelah ketiganya terlibat adu mulut perihal pengelolaan lahan parkir tersebut. “Pelaku yang sudah mengenal korban ini mempertanyakan alasan merebut pengelolaan lahan parkir tersebut,” katanya.

Dari keterangan tersangka, lanjut dia, lahan parkir yang diperebutkan tersebut beromzet sekitar Rp500.000 hingga Rp600.000 per hari. Akibat penusukan tersebut kedua korban pun harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.

Baca juga: Polisi Semarang Tangkap 2 Tukang Parkir, Alasannya Selidiki Pungli

Advertisement

Sementara itu, akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan seseorang terluka. Ancaman hukuman atas perbuatan tersebut yakni penjara antara lima tahun hingga 20 tahun.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif