SOLOPOS.COM - ilustrasi (Ist)

ilustrasi

Regulasi daerah di Kota Semarang terus dievaluasi. DPRD Kota Semarang segera mengubah tiga Peraturan Daerah untuk mengoptimalkan pelaksanaan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. 

Promosi Kisah Petani Pepaya Raup Omzet Rp36 Juta/bulan, Makin Produktif dengan Kece BRI

 

Kanalsemarang.com, SEMARANG– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang bakal mengubah tiga peraturan daerah untuk mengoptimalkan pelaksanaan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Ada tiga perda yang direvisi karena sudah tidak relevan mengatasi persoalan-persoalan yang terjadi di Kota Semarang,” kata Ketua Badan Legislasi DPRD Kota Semarang Suharsono seperti dikutip Antara, Selasa (13/1/2015).

Ia menyebutkan ketiga perda itu, yakni Perda 4/2008 tentang Penanggulangan Kemiskinan, Perda 6/1993 tentang Kebersihan Dalam Wilayah Kotamadya Semarang, dan Perda 2/2012 tentang Retribusi Jasa Umum.

Untuk Perda Penanggulangan Kemiskinan, kata dia, ada beberapa pasal yang perlu diubah, di antaranya yang mengatur kriteria atau indikator kemiskinan yang semula hanya ada enam poin.

“Sesuai dengan regulasi pusat, indikator kemiskinan akan ditambah menjadi 14 poin. Kemudian beberapa pasal lain, seperti waktu survei, dan sebagainya,” kata politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Perda Kebersihan Dalam Wilayah Kotamadya Semarang, kata dia, diubah agar secara spesifik mengatur tentang pengelolaan limbah tinja, mengingat pentingnya pengawasan pengelolaan limbah tersebut.

“Kalau untuk mengatur kebersihan, selama ini kan sudah ada perda tentang sampah, perda lingkungan hidup, dan sebagainya. Perda yang khusus mengatur pengelolaan limbah tinja belum punya,” tukasnya.

Sementara untuk Perda Retribusi Jasa Umum, Suharsono mengatakan, dalam regulasi tersebut akan ditambahkan beberapa poin terkait dengan retribusi pengendalian menara telekomunikasi.

Ia mengatakan perda tersebut nantinya akan mengatur besaran retribusi menara telekomunikasi secara spesifik, antara lain diatur dalam ketentuan ketinggian menara, lokasi, dan jumlah pengguna.

“Ada pembagian ketinggian menara. Nanti akan ditentukan, misalnya menara dengan tinggi kurang dari 30 meter berapa retribusinya, antara 30-60 meter, dan lebih dari 60 m,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya