Jateng
Rabu, 14 Januari 2015 - 03:50 WIB

REGULASI DAERAH : DPRD Kota Semarang Segera Ubah 3 Perda

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi (Ist)

ilustrasi

Regulasi daerah di Kota Semarang terus dievaluasi. DPRD Kota Semarang segera mengubah tiga Peraturan Daerah untuk mengoptimalkan pelaksanaan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. 

Advertisement

 

Kanalsemarang.com, SEMARANG– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang bakal mengubah tiga peraturan daerah untuk mengoptimalkan pelaksanaan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Advertisement

Kanalsemarang.com, SEMARANG– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang bakal mengubah tiga peraturan daerah untuk mengoptimalkan pelaksanaan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Ada tiga perda yang direvisi karena sudah tidak relevan mengatasi persoalan-persoalan yang terjadi di Kota Semarang,” kata Ketua Badan Legislasi DPRD Kota Semarang Suharsono seperti dikutip Antara, Selasa (13/1/2015).

Ia menyebutkan ketiga perda itu, yakni Perda 4/2008 tentang Penanggulangan Kemiskinan, Perda 6/1993 tentang Kebersihan Dalam Wilayah Kotamadya Semarang, dan Perda 2/2012 tentang Retribusi Jasa Umum.

Advertisement

“Sesuai dengan regulasi pusat, indikator kemiskinan akan ditambah menjadi 14 poin. Kemudian beberapa pasal lain, seperti waktu survei, dan sebagainya,” kata politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Perda Kebersihan Dalam Wilayah Kotamadya Semarang, kata dia, diubah agar secara spesifik mengatur tentang pengelolaan limbah tinja, mengingat pentingnya pengawasan pengelolaan limbah tersebut.

“Kalau untuk mengatur kebersihan, selama ini kan sudah ada perda tentang sampah, perda lingkungan hidup, dan sebagainya. Perda yang khusus mengatur pengelolaan limbah tinja belum punya,” tukasnya.

Advertisement

Sementara untuk Perda Retribusi Jasa Umum, Suharsono mengatakan, dalam regulasi tersebut akan ditambahkan beberapa poin terkait dengan retribusi pengendalian menara telekomunikasi.

Ia mengatakan perda tersebut nantinya akan mengatur besaran retribusi menara telekomunikasi secara spesifik, antara lain diatur dalam ketentuan ketinggian menara, lokasi, dan jumlah pengguna.

“Ada pembagian ketinggian menara. Nanti akan ditentukan, misalnya menara dengan tinggi kurang dari 30 meter berapa retribusinya, antara 30-60 meter, dan lebih dari 60 m,” katanya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif