Jateng
Rabu, 26 November 2014 - 19:50 WIB

REGULASI : Kawasan Tanpa Rokok Belum Didukung Perwal

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi (Ist)

ilustrasi

Kanalsemarang.com, SEMARANG—Peraturan Daerah Nomor 3/2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok atau KTR di Kota Semarang, Jawa Tengah, belum didukung peraturan walikota untuk mengimplementasikan regulasi itu di masyarakat.

Advertisement

“Perda ini sebenarnya sudah disahkan sejak satu tahun yang lalu, tetapi belum dilengkapi perwal,” kata Kepala Seksi Promosi dan Informasi Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Semarang Endang Sulistyani seperti dikutip Antara, Rabu (26/11/2014).

Hal tersebut diungkapkannya usai diskusi bertajuk Semarang Kota Sehat Bebas Asap Rokok yang diprakarsai oleh Komunitas Peduli Kawasan Tanpa Rokok (KPKTR) di Hotel Citradream Semarang.

Ia mengakui selama ini banyak mendapatkan dorongan agar peraturan walikota (perwal) atau semacamnya sebagai petunjuk pelaksanaan/teknis implementasi Perda KTR segera diterbitkan.

Advertisement

“Perwal KTR kini sudah dalam pembahasan. Selama setahun ini, kami fokus dulu untuk sosialisasi sesuai dengan anggaran yang disiapkan. Sasarannya, pertama ke tempat pelayanan kesehatan,” katanya.

Tempat pelayanan kesehatan, seperti rumah sakit (RS) dan pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) memang ditetapkan sebagai KTR, kemudian angkutan umum, sekolah, dan perkantoran.

“Makanya, sosialisasi ini kami lakukan juga di lingkup satuan kerja perangkat ddaerah (SKPD), kantor kelurahan, sekolah, organisasi angkutan darat [organda], dan perhotelan,” tukasnya.

Advertisement

Sementara itu, Ketua Lentera Anak Indonesia Lisda Sundari mengungkapkan keprihatinannya atas korban paparan asap rokok selama ini yang didominasi kalangan bawah lima tahun (balita).

“Data yang kami peroleh, sebagian besar yang terpapar asap rokok adalah anak sekolah. Mereka menjadi perokok pasif. Yang lebih memprihatinkan, 59.1 persen balita menjadi perokok pasif,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif