SOLOPOS.COM - ilustrasi (Ist)

ilustrasi

Kanalsemarang.com, SEMARANG– Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia menilai Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan masih menjadi ancaman bagi kebebasan berserikat dan berkumpul di Tanah Air.

Promosi Kirana Plus, Asuransi Proteksi Jiwa Inovasi Layanan Terbaru BRI dan BRI Life

“Oleh karena itu, pemerintahan baru harus segera berinisiatif untuk mencabut UU No. 17 /2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas),” kata Direktur Advokasi Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Ronald Rofiandri seperti dikutip Antara di Semarang, Jumat (10/10/2014).

Untuk melakukan penindakan terhadap ormas, kata dia, sebaiknya terlebih dahulu membentuk kerangka hukum yang melindungi kebebasan berserikat dan berkumpul.

“Secara konkret hal ini bisa dilakukan dengan segera membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perkumpulan,” kata Ronald ketika merespons kekerasan yang dilakukan oleh Front Pembela Islam (FPI) saat demo di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (3/10) 2014.

Selama setahun UU Ormas berlaku, lanjut dia, ancaman justru terjadi pada organisasi masyarakat sipil yang prodemokrasi, antikorupsi, dan antikekerasan.

Di Lampung, misalnya, ada arahan agar lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang belum terdaftar di instansi Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) agar jangan dilayani.

Ronald juga mencontohkan kasus serupa di Kota Mataram. Kesbangpol di Ibu Kota Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) itu mengancam akan membubarkan LSM bermasalah.

“Semua itu disebabkan karena kerancuan dan kekacauan kerangka hukum yang ditimbulkan oleh UU Ormas,” kata Ronald.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya