Jateng
Sabtu, 11 Oktober 2014 - 07:50 WIB

REGULASI NEGARA : UU Ormas Ancam Kebebasan Berkumpul dan Berserikat

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi (Ist)

ilustrasi

Kanalsemarang.com, SEMARANG– Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia menilai Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan masih menjadi ancaman bagi kebebasan berserikat dan berkumpul di Tanah Air.

Advertisement

“Oleh karena itu, pemerintahan baru harus segera berinisiatif untuk mencabut UU No. 17 /2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas),” kata Direktur Advokasi Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Ronald Rofiandri seperti dikutip Antara di Semarang, Jumat (10/10/2014).

Untuk melakukan penindakan terhadap ormas, kata dia, sebaiknya terlebih dahulu membentuk kerangka hukum yang melindungi kebebasan berserikat dan berkumpul.

“Secara konkret hal ini bisa dilakukan dengan segera membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perkumpulan,” kata Ronald ketika merespons kekerasan yang dilakukan oleh Front Pembela Islam (FPI) saat demo di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (3/10) 2014.

Advertisement

Selama setahun UU Ormas berlaku, lanjut dia, ancaman justru terjadi pada organisasi masyarakat sipil yang prodemokrasi, antikorupsi, dan antikekerasan.

Di Lampung, misalnya, ada arahan agar lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang belum terdaftar di instansi Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) agar jangan dilayani.

Ronald juga mencontohkan kasus serupa di Kota Mataram. Kesbangpol di Ibu Kota Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) itu mengancam akan membubarkan LSM bermasalah.

Advertisement

“Semua itu disebabkan karena kerancuan dan kekacauan kerangka hukum yang ditimbulkan oleh UU Ormas,” kata Ronald.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif