Jateng
Selasa, 13 September 2022 - 21:13 WIB

Rekam Aksi Mesum dalam Mobil di Marina Semarang, Begini Pengakuan Pelaku

Imam Yuda Saputra  /  Ponco Wiyono  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi video mesum. (Dok. Solopos.com)

Solopos.com, SEMARANG — Sepasang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng), tepergok tengah berbuat mesum di dalam sebuah mobil di kawasan Pantai Marina, Kota Semarang, Senin (12/9/2022). Tak hanya berbuat mesum, kedua ASN itu juga merekam perbuatannya dengan telepon seluler atau handphone (Hp) masing-masing.

Salah seorang ASN Pemprov Jateng yang tertangkap basah sedang berbuat mesum di mobil itu mengaku merekam perbuatannya itu guna mencari sensasi. Setelah itu, kedua pasangan itu saling tukar video saat berhubungan intim tersebut.

Advertisement

“Ada sensasinya kalau merekam, lalu saling tukar,” ujar salah satu ASN Jateng itu, GC, kepada wartawan saat dihadirkan di Mapolrestabes Semarang, Selasa (13/9/2022).

GC ditangkap bersama rekan kerjanya, AR, 26. GC berstatus lelaki lajang. Sedangkan AR mengaku sudah memiliki suami dan seorang anak yang masih berusia dua tahun.

Kedua ASN Pemprov Jateng ini tertangkap basah sedang berbuat mesum di mobil di kawasan Pantai Marina Semarang oleh aparat Polrestabes Semarang dari Tim Elang Hebat Kota Semarang (Tebas). Keduanya pun langsung digiring ke Mapolrestabes Semarang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Advertisement

Baca juga: ASN Jateng Mesum di Mobil Ternyata Sudah Punya Suami

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, mengaku awalnya Tebas Polrestabes Semarang curiga melihat sebuah mobil berwarna putih terparkir di kawasan Pantai Marina. Setelah didatangi ternyata ada sepasang pria dan laki-laki yang tengah berbuat mesum di dalam mobil.

“Saat diperiksa, di dalam mobil, keduanya dalam keadaan setengah telanjang. Keduanya juga mengaku sudah sering melakukan perbuatan mesum dan merekamnya,” ungkap Irwan.

Advertisement

Atas pebuatannya itu, ASN Pemprov Jateng yang berbuat mesum dan merekam aksi di dalam mobil itu pun dijerat dengan Pasal 281 KUHP tentang tindak pidana asusila. Keduanya pun terancam hukuman penjara selama dua tahun delapan bulan.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif