Jateng
Senin, 18 Agustus 2014 - 15:55 WIB

REKAYASA KASUS : Tak Salah Dibui 13 Bulan, Sri Mulyati Melapor ke Polda

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Antara)

Kanalsemarang.com, SEMARANG—Sri Mulyati, korban rekayasa kasus yang menjalani hukuman 13 bulan sebelum akhirnya dinyatakan tidak bersalah mengadukan pihak yang mengkambinghitamkan dirinya ke Polda Jawa Tengah.

Penasihat hukum Sri Mulyati, Jhony Mazmor saat mendampingi kliennya melapor di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Jawa Tengah seperti dikutip Antara, Senin (18/8/2014), mengatakan, pihak yang dilaporkan tersebut ialah dua mantan bos Sri.

Advertisement

Sebelumnya, Sri Mulyati yang bekerja sebagai kasir di sebuah tempat karaoke di Semarang dihukum atas dakwaan mengeksploitasi anak dibawah umur.

Penasihat hukum Sri menduga kliennya dijadikan kambing hitam oleh pemilik karaoke Santoso Wibowo dan manajernya Joni Widodo.

“Yang kami laporkan mereka berdua,” katanya.

Advertisement

Ia menuturkan setelah Mahkamah Agung memutuskan Sri Mulyati tidak bersalah dalam kasus yang terjadi pada 2011 itu, maka polisi harus mencari pelaku yang sebenarnya.

Menurut dia, Sri yang hanya bekerja sebagai kasir tidak mungkin mempekerjakan seseorang, apalagi menggajinya.

Jhony menambahkan kasus tersebut sebenarnya sudah dilaporkan ke Polda Jawa Tengah pada 2011 lalu saat kasus tersebut dalam proses penyidikan.

Advertisement

Namun laporan tersebut ditolak oleh polisi. Jhony mengatakan pihaknya juga melaporkan polisi yang memroses kliennya dulu hingga akhirnya berlanjut ke pengadilan.

“Kami melaporkan petugas yang memroses kasus ini karena tidak profesional,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif