SOLOPOS.COM - Pelaku pembunuhan bos air isi ulang di Semarang, Muhammad Husen, saat digelandang polisi di Mapolrestabes Semarang, Rabu (10/5/2023). (Solopos.com-Adhik Kurniawan)

Solopos.com, SEMARANG — Polrestabes Semarang menggelar rekonstruksi kasus mayat dicor di tempat air isi ulang di Jalan Mulawarman Raya, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Rabu (24/5/2023). Sebanyak 102 adegan diperagakan dalam pembunuhan bos air isi ulang oleh karyawanya tersebut.

Rekonstruksi dimulai ketika karyawan bernama Muhammad Husen, 28, membunuh bosnya, yakni Irwan Hutagalung, 53 pada Kamis (4/5/2023) malam. Rekonstruksi dimulai dari pukul 10.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Promosi Cuan saat Ramadan, BRI Bagikan Dividen Tunai Rp35,43 Triliun

“Total ada 102 adegan. Tadi juga menampilkan saksi-saksi yang terlibat. Urutannya, dari awal pembunuhan, mutilasi, dan saat mengecor korban di samping toko air isi ulang,” terang Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang, Iptu Dionisius Yudi Christiano, usai rekonstruksi, Rabu.

Terkait rekonstruksi hari ini, Iptu Dionisius menyebut masih sama dengan keterangan tersangka dan saksi-saksi sebelumnya. Belum ada temuan atau fakta baru dari rekonstruksi ini.

“Sampai sekarang masih sama [keterangan saksi dan tersangka],” bebernya.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Semarang, Muhammad Rizky Pratama, menambahkan jika rekonstruksi ini bertujuan mencari kesesuaian barang bukti dan pemeriksaan penyidik dengan kondisi sebenarnya.

Sehingga nantinya dapat ditetapkan secara tegas dan terarah hukum atau pidana apa yang akan menjerat tersangka.

“Ini masih menunggu berkas tahap satu dari teman-teman Polrestabes Semarang. Nanti juga ada berkas tahap dua, terus baru dilimpahkan [ke pengadilan],” imbuh Rizky.

Lebih jauh, dari hasil rekonstruksi kali ini, Kasi Pidum Kejaksaan Semarang menilai perbuatan Husen tergolong pembunuhan berencana. Kendati demikian, penetapan lebih jelasnya masih akan menunggu berkas pendukung lainya dari tim penyidik Polrestabes Semarang.

“Untuk sementara kami jerat Pasal 340, pembunuhan berencana,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Muhammad Husen, tersangka pembunuhan sadis bos air isi ulang di Kota Semarang, Jawa Tengah, akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Pria berusia 28 tahun itu terancam hukuman pidana mati atau penjara 20 tahun.

“Ini [Husen] pelaku tunggal. Yang bersangkutan akan dijerat Pasal KUHP 340 tentang Pembunuhan Berencana, 20 tahun penjara,” jelas Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol. Irwan Anwar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya