SOLOPOS.COM - , guru besar sosiolingustik Fakultas Bahasa dan Seni yang kini rektor Universitas Negeri Semarang (Unnes) Prof. Fathur Rokhman. (Facebook.com-Fathur Rokhman)

Solopos.com, SEMARANG — Penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri (PTN) melalui jalur mandiri tengah disorot. Hal ini menyusul kasus dugaan suap yang menimpa Rektor Universitas Lampung (Unila), Prof Karomani.

Rektor Unila itu ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Bandung, Sabtu (20/8/2022). Ia bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus suap penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri.

Promosi Wealth Management BRI Prioritas Raih Penghargaan Asia Trailblazer Awards 2024

Rektor Universitas Negeri Semarang (Unnes), Prof Fathur Rokhman, mengaku prihatin dengan kasus yang menimpa Rektor Unila tersebut. Ia pun menilai kasus itu menjadi pembelajaran dan introspeksi bagi para rektor PTN, terutama dalam penerimaan mahasiswa baru di lingkungan kampusnya.

“Kami prihatin dengan kasus itu. Semoga kasus itu segera selesai dan dunia pendidikan, terutama perguruan tinggi menjadi lebih baik lagi,” ujar Fathur saat dihubungi Solopos.com, Senin (22/8/2022).

Menurut Fathur, jalur mandiri dalam penerimaan mahasiswa baru yang menjerat Rektor Unila itu tidak bisa disalahkan. Sistem penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri.

Baca juga: Kasus Rektor Unila, Dosen Unnes Ingin Jalur Mandiri di PTN Dihapus

Dalam Permendikbud itu dijelaskan tentang aturan penerimaan mahasiswa baru di PTN yang terdiri dari tiga jalur. Ketiga jalur itu yakni Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN), Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) dan seleksi lainnya atau jalur mandiri.

Berbeda dengan jalur SBMPTN maupun SNMPTN yang seleksinya diatur langsung pemerintah pusat, jalur mandiri diatur sesuai dengan kebijakan masing-masing kampus. Jalur mandiri ini pulalah yang rentan dimanfaatkan dalam praktik korupsi atau suap untuk memuluskan keinginan calon mahasiswa diterima di PTN yang diinginkan.

Prestasi Non-Akademis

Kendati demikian, Fathur menilai tidak ada yang salah dengan penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri itu. Selama penerapannya sesuai dengan kaidah yang telah diatur dalam Permendikbud No. 6/2022, yakni adil, akuntabel, fleksibel, dan efisien.

Baca juga: Kronologi Rektor Unila Patok Uang Seleksi Masuk Kampus Rp350 Juta

Terlebih lagi, menurutnya, jalur mandiri itu dibuat untuk memberikan kesempatan kepada calon mahasiswa yang secara akademis tidak lolos dalam seleksi SBMPTN maupun SNMPTN, namun sebenarnya memiliki prestasi non-akademis yang unggul.

“Jalur mandiri itu kan dipersiapkan untuk calon mahasiswa yang berprestasi di luar akademis. Secara akademis mereka enggak lolos, makanya diberi kesempatan di jalur mandiri,” jelasnya.

Fathur pun mengaku selama ini ada banyak mahasiswa yang memiliki prestasi non-akademis yang diterima di Unnes lewat jalur mandiri. Bahkan ada beberapa mahasiswa program internasional yang juga diterima lewat jalur mandiri Unnes.

“Jadi, secara aturannya [jalur mandiri] enggak salah. Selain itu, mahasiswa kan juga punya keinginan kuliah di kampus yang memiliki kualitas pendidikan unggul,” jelas Rektor Unnes.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya