Jateng
Jumat, 13 Maret 2020 - 02:20 WIB

Rektor Unnes Tuduh Pelapor Plagiarisme Numpang Tenar

Newswire  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Universitas Negeri Semarang (Unnes). (unnes.ac.id)

Solopos.com, SEMARANG — Rektor Universitas Negeri Semarang (Unnes) Fathur Rokhman melalui kuasa hukumnya, Muhtar Hadi Wibowo, menuding Yunantyo Adi, orang yang menjadi pelapor dugaan plagiarismenya memiliki niat jahat.

Menurutnya di balik pelaporan Yunantyo Adi ke Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, ia bahkan menduga sekadar “numpang tenar”. Tudingan tersebut disampaikan Muhtar Hadi Wibowo di Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (11/3/2020).

Advertisement

Ia mengemukakan hal itu menanggapi gugatan perbuatan melawan hukum yang dilayangkan Yunantyo Adi terhadap kliennya di Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Menurut dia, disertasi yang dipermasalahkan tersebut dibuat Fathur Rokhman 17 tahun lalu saat menempuh pendidikan S3 di UGM.

Hantu Pribumi & Hantu Belanda Kata Anak Indigo Beda Kasta

Advertisement

Hantu Pribumi & Hantu Belanda Kata Anak Indigo Beda Kasta

“Kenapa baru dipersoalkan sekarang? Selama ini ngapain aja,” katanya tentang tuduhan plagiarisme rektor Unnes yang itu mestinya dilayangkan belasan tahun silam.

Gugatan yang dilayangkan ke PN Semarang tersebut, sebut Muhtar, sebagai upaya “numpang tenar” penggugat. Ia menilai gugatan tersebut bertujuan merusak kehormatan seseorang.

Advertisement

Mahasiswa dan Buruh Temanggung Demo Tolak RUU Omnibus Law

Ia menuturkan kliennya sudah menyiapkan jawaban atas gugatan pelapor plagiarisme Rektor Unnes tersebut. Bahkan, lanjut dia, tidak menutup kemungkinan kliennya akan menggugat balik karena hal tersebut memungkinkan secara hukum. 

Digugat ke Pengadilan

Sebagaimana dicatat Kantor Berita Antara, sebelumnya diberitakan, pelapor dugaan plagiarisme Rektor Unnes, Yunantyo Adi, menggugat rektor perguruan tinggi tersebut ke Pengadilan Negeri Semarang atas dugaan perbuatan melawan hukum.

Advertisement

Gadis Indigo Frislly Herlind Kerasukan saat Telusuri Danau di Wonderia

Kuasa Hukum Yunantyo Adi, Michael Deo, mengatakan perkara hukum ini merupakan rangkaian dari perkara dugaan plagiarisme yang dilakukan Rektor Fathur Rokhman. Ia menjelaskan kliennya dipolisikan oleh Rektor Unnes atas dugaan pencemaran nama baik setelah mengadu ke UGM soal dugaan plagiarisme itu.

“Padahal, pengaduan ke UGM tersebut dilakukan secara tertutup yang kemudian ditindaklanjuti oleh UGM dengan melakukan pemeriksaan terhadap Prof Fathur,” katanya.

Advertisement

Namun, kata dia, kliennya justru dilaporkan ke Polda Jawa Tengah atas dugaan pencemaran nama baik. Selain Rektor Unnes, kata dia, Rektor UGM Panut Mulyono dan Kapolda Jawa Tengah juga ikut menjadi turut tergugat dalam perkara ini.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif