SOLOPOS.COM - Sejumlah pedagang sayur mayur di kompleks Pasar Bitingan Kudus, Jawa Tengah, yang beroperasi malam hari tampak mulai berkemas setelah didatangi petugas pada pagi hari. (ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)

Solopos.com, KUDUS — Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, akhirnya membatalkan relokasi pedagang sayur-mayur yang berjualan pada malam hari di Pasar Bitingan. Para pedagang pun senang atas batalnya rencana relokasi tersebut.

“Setelah dirapatkan dengan berbagai pihak, akhirnya pedagang sayur-mayur malam hari di Pasar Bitingan tetap diizinkan berjualan di kompleks pasar,” kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pedagangan Kudus, Jadmiko Muhardi Setiyanto, Minggu (12/2/2023).

Promosi Usaha Endog Lewo Garut Sukses Dongkrak Produksi Berkat BRI KlasterkuHidupku

Hanya saja, kata dia, pedagang dilarang memanfaatkan trotoar maupun tepi jalan agar tidak mengganggu kelancaran arus lalu lintas.

Salah satu pedagang sayur-mayur malam hari, Jono asal Kabupaten Purwodadi mengaku senang jika masih bisa berjualan di kompleks Pasar Bitingan, karena jika jadi direlokasi tentunya harus mencari pelanggan baru.

Dia menuturkan rencana relokasi jauh dari pasar. Hal ini tentu akan membuat omzet penjualan akan turun.

“Selama ini, saya berjualan di dalam kompleks pasar tidak sampai memanfaatkan badan jalan sehingga tidak mengganggu akses jalan raya,” ujarnya.

Seusai berjualan di Kudus, dirinya berpindah ke Pasar Purwodadi untuk kembali menjual barang dagangannya itu, mulai dari bayam, terong, mentimun, gambas, dan pare.

Totok, pedagang sayur-mayur malam hari mengaku lebih senang berjualan di kompleks Pasar Bitingan karena lahannya luas. Sedangkan di tempat relokasi lahannya sempit sehingga barang dagangannya tentu tidak muat jika didasarkan semuanya.

Pemkab Kudus menyiapkan tempat relokasi di Pasar Burung di Jalan Kudus-Purwodadi yang jaraknya juga tidak terlalu jauh dari Pasar Bitingan.

Akan tetapi, rencana tersebut batal dilakukan karena berbagai pertimbangan. Dinas Perdagangan Kudus juga membuat kesepakatan bersama bahwa pedagang dilarang berjualan di luar kompleks pasar, termasuk memanfaatkan trotoar jalan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya