Jateng
Rabu, 10 Desember 2014 - 22:50 WIB

RELOKASI PEDAGANG : Realisasi Sentra Batu Mulia Dargo Terkendala Regulasi

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi batu akik (JIBI/Harian Jogja/Gigih M Hanafi)

Pameran batu mulia. (JIBI/Harian Jogja/Gigih M Hanafi)

Kanalsemarang.com, SEMARANG – Anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Semarang Danur Riswanto mengatakan realisasi “menyulap” Pasar Dargo menjadi sentra batu mulia masih terkendala regulasi atau payung hukum.

Advertisement

“Kami menyambut baik usulan paguyuban (Paguyuban Pedagang Kartini), namun kami minta para pedagang bersabar,” kata anggota Komisi B DPRD Kota Semarang Danur Rispriyanto seperti dikutip Antara, Rabu (10/12/2014).

Politikus Partai Demokrat yang menemui perwakilan Paguyuban Pedagang Kartini yang mendatangi DPRD Kota Semarang itu menjelaskan masih adanya kendala payung hukum untuk merealisasikan konsep tersebut.

Selain status Pasar Dargo yang sebagian lokasinya masih dikerjasamakan dengan pihak ketiga, kata dia, formulasi hukum untuk merenovasi pasar itu menjadi sentra batu mulia juga belum ditemukan.

Advertisement

“Para pedagang bisa mengajukan permohonan audiensi ke Komisi B dengan melibatkan pihak ketiga, yakni pengelola sebagian Pasar Dargo dan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Kota Semarang,” katanya.

Danur mengakui perlunya seluruh pihak duduk bersama untuk membahas konsep menjadikan Pasar Dargo menjadi sentra batu mulia, terutama berkaitan dengan status pengelolaan dan formulasi payung hukumnya.

“Dengan duduk bersama, nantinya kan akan diketahui formulasi payung hukum yang tepat bagaimana? Sebab, persoalan seperti ini tidak bisa dikerjakan secara gegabah. Apalagi, melibatkan investor,” imbuhnya.

Advertisement

Ia juga mengharapkan para PKL lebih intensif berkomunikasi dengan Dinas Pasar yang berwenang terkait pengelolaan pasar, seperti wacana renovasi menggunakan dana CSR (corporate social responsibility).

“Kalau ada usul renovasi Pasar Dargo dengan dana CSR perusahaan, ya, tentu bisa mempersingkat upaya optimalisasi PKL batu mulia di sana. Apalagi, jika harus menunggu kucuran APBD,” katanya.

Sebagaimana diwartakan, Pemkot Semarang merelokasi PKL di Jalan Kartini, terbagi dua, yakni PKL burung hias dan unggas ke Pasar Burung Karimata, sementara lainnya direlokasi ke Pasar Dargo.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif