Jateng
Selasa, 9 Agustus 2022 - 13:40 WIB

Remaja SMP di Pati Jadi Budak Seks, Pelaku Belum Tertangkap

Imam Yuda Saputra  /  Adhik Kurniawan  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi kekerasan seksual. (Freepik)

Solopos.com, PATI — Aparat Satreskrim Polres Pati, Jawa Tengah (Jateng), menyatakan telah mengantongi identitas pelaku penyekapan yang menjadikan seorang pelajar SMP di wilayah tersebut sebagai budak seks selama berbulan-bulan. Kendati demikian, polisi masih enggan membeberkan identitas pelaku karena saat ini masih belum ditangkap.

Kapolres Pati, AKBP Christian Tobing, mengatakan saat ini pihaknya masih mendalami kasus tersebut. Hal itu dikarenakan ada kemungkinan pelaku penyekapan dan pemerkosaan siswi SMP itu lebih dari satu.

Advertisement

“Kami sudah melalui tahapan dan langkah-langkah menerima laporan, melaksanakan cek TKP [tempat kejadian perkara], olah TKP, visum, pemeriksaan pelapor dan saksi. Dinas terkait juga sudah menggali dan dimungkinkan dikembangkan sampai tuntas, kalau ada pelaku lainnya. Kami sidik,” tegas Kapolres Pati, Senin (8/8/2022).

Christian menambahkan saat ini sudah ada delapan orang saksi yang diperiksa terkait kasus remaja SMP di Pati yang dijadikan budak seks itu. Saksi yang diperiksa itu terdiri dari keluarga korban hingga warga di sekitar TKP.

Advertisement

Christian menambahkan saat ini sudah ada delapan orang saksi yang diperiksa terkait kasus remaja SMP di Pati yang dijadikan budak seks itu. Saksi yang diperiksa itu terdiri dari keluarga korban hingga warga di sekitar TKP.

“Melihat kondisi korban, tahapan kelengkapan pemeriksaan secara bertahap. Pendampingan dari Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) dan psikolog,” imbuh dia.

Baca juga: Remaja SMP di Pati Jadi Budak Seks Berbulan-Bulan, Pelaku Menghilang

Advertisement

“[Kondisi] membaik, sudah dalam keadaan sehat. Kita jaga dan anggota juga mendampingi secara psikis,” imbuhnya.

Kapolres Pati pun menyebutkan pelaku terancam hukuman persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang tercantum dalam Pasal 81 ayat 1 juncto Pasal 76 D ayat 2 UU No. 17/2016. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah penjara 15 tahun.

Baca juga: Kronologi Remaja SMP di Pati Jadi Budak Seks: Hilang Sejak Mei

Advertisement

“Saat ini [pelaku] sedang DPO. Mohon doanya supaya pelaku cepat tertangkap,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang remaja putri yang berstatus pelajar SMP di Pati, Jateng, menjadi korban penyepan dan pencabulan untuk dijadikan budak seks. Ironisnya, peristiwa tragis itu dialami korban selama berbulan-bulan.

Sebelumnya, korban sempat dinyatakan hilang dan akhirnya ditemukan di Desa Alasdowo, Kecamatan Dukuhseti. Saat ditemukan, kondisi korban sangat memprihatinkan.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif