Jateng
Sabtu, 15 Agustus 2015 - 15:50 WIB

REMISI KEMERDEKAAN : 4.509 Napi di Jateng Dapat Keringanan Hukuman

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/dok)

Remisi kemerdekaan diberikan kepada 4.509 napi di Jateng.

Kanalsemarang.com, SEMARANG-Sebanyak 4.509 narapidana di berbagai lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Jawa Tengah akan memperoleh pengurangan masa hukuman dalam rangka peringatan HUT Ke-70 Republik Indonesia.

Advertisement

Pelaksana Harian Kepala Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Jawa Tengah Tarsono di Semarang, Jumat, mengatakan bahwa para narapidana tersebut juga memperoleh pengurangan hukuman dalam rangka dasawarsa ke-7 peringatan Kemerdekaan RI tersebut.

“Sesuai dengan aturan, remisi dasawarsa besarannya seperdua belas dari masa hukuman dengan hitungan maksimal tiga bulan,” katanya.

Dari warga binaan sebanyak itu, lanjut dia, 523 orang di antaranya akan langsung bebas pada tanggal 17 Agustus nanti.

Advertisement

Sementara itu, sebanyak 3.986 orang sisanya masih harus menyelesaikan sisa masa hukuman.Ia menuturkan para warga binaan yang memperoleh pengurangan hukuman tersebut tersangkut pidana umum maupun khusus, termasuk napi kasus korupsi.

Adapun mekanisme penyerahan remisi, lanjut dia, akan diserahkan ke masing-masing lembaga pemasyarakatan. Di Jawa Tengah terdapat 44 lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan yang tersebut di seluruh daerah.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif