SOLOPOS.COM - Ilustrasi narapidana (JIBI/Solopos/Dok.)

Ilustrasi narapidana (JIBI/Solopos/Dok.)

Ilustrasi narapidana (JIBI/Solopos/Dok.)

Remisi narapidana di Jawa Tengah pada Natal 2014 diberikan kepada 381 orang. Jumlah tersebut merupakan gabungan dari seluruh LP di Jawa Tengah.  

Promosi Simak! 5 Tips Cerdas Sambut Mudik dan Lebaran Tahun Ini

Kanalsemarang.com, SEMARANG – Sebanyak 381 narapidana penghuni berbagai lembaga pemasyarakatan di Jawa Tengah akan memperoleh pengurangan masa hukuman dalam rangka perayaan Hari Natal.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Jawa Tengah Yuspahruddin di Semarang, Rabu, mengatakan, dari napi sebanyak itu, dua di antaranya akan langsung bebas saat Hari Natal esok.

“Dua langsung bebas, sisanya masih harus menjalani sisa hukuman,” katanya seperti dikutip Antara, Kamis (25/12/2014).

Ia menuturkan pada pemberian remisi kali ini juga terdapat sejumlah napi kasus korupsi yang menerima.

Namun, Yuspahruddin tidak menjelaskan secara rinci siapa saja napi perkara khusus penerima pengurangan hukuman itu.

“Untuk napi perkara khusus, seperti korupsi, narkoba, terorisme, surat keputusan pengurangan hukumannya dari pusat,” katanya.

Sementara untuk lembaga pemasyarakatan yang warga binaannya paling banyak memperoleh pengurangan hukuman yakni LP Klas I Kedungpane Semarang.

“Ada 52 warga binaan di LP Semarang yang memperoleh remisi,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya