Jateng
Jumat, 26 Desember 2014 - 05:50 WIB

REMISI NAPI DI JATENG : 381 Narapidana di LP Pemasyarakatan di Jateng Terima Remisi

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi narapidana (JIBI/Solopos/Dok.)

Ilustrasi narapidana (JIBI/Solopos/Dok.)

Remisi narapidana di Jawa Tengah pada Natal 2014 diberikan kepada 381 orang. Jumlah tersebut merupakan gabungan dari seluruh LP di Jawa Tengah.  

Advertisement

Kanalsemarang.com, SEMARANG – Sebanyak 381 narapidana penghuni berbagai lembaga pemasyarakatan di Jawa Tengah akan memperoleh pengurangan masa hukuman dalam rangka perayaan Hari Natal.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Jawa Tengah Yuspahruddin di Semarang, Rabu, mengatakan, dari napi sebanyak itu, dua di antaranya akan langsung bebas saat Hari Natal esok.

“Dua langsung bebas, sisanya masih harus menjalani sisa hukuman,” katanya seperti dikutip Antara, Kamis (25/12/2014).

Advertisement

Ia menuturkan pada pemberian remisi kali ini juga terdapat sejumlah napi kasus korupsi yang menerima.

Namun, Yuspahruddin tidak menjelaskan secara rinci siapa saja napi perkara khusus penerima pengurangan hukuman itu.

“Untuk napi perkara khusus, seperti korupsi, narkoba, terorisme, surat keputusan pengurangan hukumannya dari pusat,” katanya.

Advertisement

Sementara untuk lembaga pemasyarakatan yang warga binaannya paling banyak memperoleh pengurangan hukuman yakni LP Klas I Kedungpane Semarang.

“Ada 52 warga binaan di LP Semarang yang memperoleh remisi,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif