SOLOPOS.COM - Ilustrasi serah terima berkas remisi narapidana (Ivanovich Aldino/JIBI/Solopos)

Remisi Natal diberikan kepada 282 narapidana di Jawa Tengah

Kanalsemarang.com, SEMARANG- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia wilayah Jawa Tengah mencatat sebanyak 282 narapidana memperoleh pengurangan masa hukuman dalam rangka perayaan Natal 2015.

Promosi Jaga Jaringan, Telkom Punya Squad Khusus dan Tools Jenius

“Ada 282 warga binaan yang tersebar di seluruh LP di Jawa Tengah,” kata Kepala Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia wilayah Jateng Bambang Sumardiono di Semarang, Kamis (24/12/2015).

Menurut dia, remisi Natal ini hanya khusus diperoleh narapidana Kristiani.

Adapun besaran pengurangan masa hukuman, lanjut dia, juga bervariasi, tergantung lamanya menjalani penahanan.

“Siapa saja yang memperoleh remisi ada yang ditentukan oleh Kemenkumham pusat karena sifatnya khusus,” katanya.

Surat keputusan remisi tersebut, kata dia, akan diserahkan secara simbolis pada 25 Desember 2015 di masing-masing LP.

Selain remisi khusus hari raya keagamaan, kata dia, para narapidana yang telah memenuhi syarat juga memperoleh remisi peringatan kemerdekaaan dan remisi dasawarsa.

Sekitar 4.000 lebih narapidana dari berbagai LP di Jawa Tengah tercatat memperoleh remisi dasawarsa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya