Jateng
Jumat, 15 Juli 2022 - 21:20 WIB

Rencana Penghapusan Tenaga Honorer, Ini Tanggapan Sekda Grobogan

Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sekda Grobogan Moh Sumarsono (ketiga dari kiri)saat memberikan tanggapan mengenai rencana penghapusan tenaga honorer. (Solopos/Arif Fajar S)

Solopos.com, PURWODADI — Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Grobogan telah berkirim surat ke Kemenpan RB terkait rencana penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintah.

Keputusan pemerintah menghapus tenaga honorer di instansi pemerintah tertuang dalam surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) No.B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022.

Advertisement

Sejak keluarnya surat Menpan RB tersebut, reaksi dari pemerintah provinsi dan pemerintah daerah bermunculan. Termasuk dari kalangan anggota DPR RI.

Keberadaan tenaga honorer di instansi pemerintah juga ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan dan tersebar di berbagai instansi.

Advertisement

Keberadaan tenaga honorer di instansi pemerintah juga ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan dan tersebar di berbagai instansi.

Bahkan Pemkab Grobogan sudah mengirimkan surat konsultasi kepada Kemenpan RB mengenai keberadaan tenaga honorer tersebut. Namun hingga Jumat (15/7/2022) belum menerima jawaban.

Baca juga: BPBD Bantah Banjir di Pati Disebabkan Tanggul Sungai Jebol

Advertisement

“Secara tertulis kami belum menerima jawaban. Jadi kami masih menunggu kebijakan dari Menpan RB yang baru,” jelas Pada Saputra.

Sementara Sekda Grobogan Moh. Sumarsono menjelaskan mengenai jumlah tenaga honorer yang ada di sejumlah instansi di lingkungan Pemkab Grobogan.

“Jumlahnya ada sekitar 6.000 tenaga honorer yang tersebar di sejumlah instansi pemerintah. Paling banyak adalah guru SD [sekolah dasar],” jelas Sekda.

Advertisement

Baca juga: Tiga Jenis Bencana di Grobogan Ini Masuk Kategori Berisiko Tinggi

Sebenarnya tenaga honorer menurut Sekda sudah diberi kesempatan untuk mengikuti seleksi CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

“Namun yang tidak lolos bagaimana nasib tenaga honorer tersebut, apalagi dengan adanya kebijakan penghapusan tenaga honorer. Kami sudah berkirim surat ke Kemenpan RB,” kata Sekda.

Advertisement

Menurut Sekda Sumarsono, apabila kebijakan tersebut benar-benar diterapkan maka yang terjadi di daerah adalah kegiatan di pemerintah daerah tidak jalan.

“Terutama untuk tenaga honorer guru SD. Karena kenyataannya di Kabupaten Grobogan kekurangan tenaga guru, kendati setiap tahun sudah melakukan pengisian guru,” jelas Sekda Grobogan Sumarsono.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif