Jateng
Rabu, 5 Agustus 2020 - 19:16 WIB

Restrukturisasi Kredit di Jateng Capai Rp56,64 Triliun, Mayoritas dari Nasabah Terdampak Covid-19

Imam Yuda Saputra  /  Haryono Wahyudiyanto  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, saat menggelar pertemuan di Hotel Gumaya, Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (5/8/2020). (Semarangpos.com-OJK Regional 3 Jateng-DIY)

Solopos.com, SEMARANG – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat restrukturisasi kredit perbankan di Jawa Tengah (Jateng) hingga 22 Juli 2020  mencapai Rp56,64 triliun. Angka itu berasal dari 1,13 juta debitur atau sekitar 93,74% dari nasabah yang terdampak pandemi Covid-19.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, mengatakan nilai tersebut sebagai besar berasal dari restrukturisasi kredit UMKM yang mencapai Rp49.93 triliun yang berasal dari 1,11 juta debitur, atau 98,39% total debitur yang direstrukturisasi.

Advertisement

“Sementara untuk perusahaan pembiayaan, secara nasional per 28 Juli restrukturisasi yang telah dilakukan mencapai Rp151,01 triliun dari 4 jutaan debitur. Sedangkan di Jateng per 22 Juli 2020 tercatat 95 perusahaan pembiayaan telah melakukan restrukturisasi pinjaman. Restrukturisasinya mencapai Rp12,91 triliun dari 400.180 debitur,” jelas Wimboh saat menggelar kunjungan di Kota Semarang, Jateng, Rabu (5/8/2020).

Seminar UGM-UNS: Pengelolaan Lahan Pertanian Harus Perhatikan Konservasi Tanah dan Air

Advertisement

Seminar UGM-UNS: Pengelolaan Lahan Pertanian Harus Perhatikan Konservasi Tanah dan Air

Wimboh mengatakan kunjungan ke Jateng itu dilakukan guna mengetahui permasalahan yang dihadapi industri perbankan maupun pelaku usaha terhadap kebijakan pemerintah untuk pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Kebijakan itu antara lain program restrukturisasi kredit, penempatan uang negara pada perbankan, maupun subsidi bunga bagi UMKM.

Advertisement

Gara-Gara Belajar Daring, Siswi SMAN Kerjo Karanganyar Nangis dan Uring-Uringan

 

Pemantauan

Wimboh juga berharap agar industri jasa keuangan di Jateng dapat secara optimal memanfaatkan kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah untuk membantu pelaku usaha.

Advertisement

Kepala OJK Regional 3 Jateng dan DIY, Aman Santosa, menyampaikan penggunaan dana pemerintah yang ditempatkan pada Himpunan Bank Negara (Himbara) di Jateng, hingga 15 Juli 2020 telah terealisasi kredit sekitar Rp899,98 miliar.

“Sebagai bentuk komitmen dan turut mendukung kebijakan pemerintah, OJK Jateng-DIY secara rutin melakukan pemantauan atas pelaksanaan kebijakan pemerintah, khususnya di Jateng dan DIY. Selain itu kita juga akan memberikan asistensi dan membantu mencarikan solusi apabila terjadi kendala-kendala di lapangan,” ujar Aman.

Wali Kota Salatiga Gagas Gerakan Sehari Tanpa Nasi, Ini Tujuannya…

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif