Jateng
Kamis, 30 September 2021 - 16:26 WIB

Retribusi TPU di Semarang Gratis, Dipungut Biaya Warga Diminta Melapor

Alif Nazzala R.  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - TPU Ngadirgo di Desa Panji Ngadirgo Semarang merupakan salah satu TPU yang dikelola Pemkot Semarang. (Bisnis.com-Alif N.)

Solopos.com, SEMARANG — Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang telah membebaskan biaya, atau menggratiskan retribusi tempat pemakaman umum (TPU) yang dikelolanya. Bagi warga yang masih mendapat pungutan biaya lahan untuk pemakaman di TPU milik Pemkot Semarang pun diminta segera melapor.

“TPU milik Pemkot Semarang gratis. Ini bagian dari progam jaminan lahir hingga meninggal yang diinisiasi Kota Semarang. Harapannya, tentu saja program ini bisa meringankan beban masyarakat,” kata Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, Kamis (30/9/2021).

Advertisement

Tidak hanya retribusi TPU, Wali Kota yang akrab disapa Hendi itu juga menyebut retribusi untuk perpanjangan dan pemakaian ambulans atau mobil jenazah dari Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang juga digratiskan.

“Maka apabila masih ada pungutan dengan alasan untuk pengurusan lahan TPU milik Pemerintah Kota Semarang, mohon masyarakat bisa segera melaporkan,” tegas Hendi.

Sementara itu, Kepala Bidang Pertamanan dan Pemakaman Disperkim Kota Semarang, Murni Ediati, mengimbau kepada masyarakat bisa langsung melapor kepadanya jika terjadi pungutan yang tidak semestinya dalam pelayanan pemakaman di TPU milik Pemkot Semarang.

Advertisement

“Jadi warga yang menemukan adanya pungutan liar dapat menghubungi Disperkim. Bisa datang langsung ke kantor di kompleks Balai Kota Jalan Pemuda No.148 atau menghubungi nomor telepon 081326777333 agar segera ditindaklanjuti,” ujarnya.

Lebih lanjut, Murni menyampaikan perihal prosedur pelayanan pemakaman jenazah. Tata caranya, warga dapat langsung mengajukan surat permohonan ke Disperkim Kota Semarang.

“Nantinya Bidang Pertamanan dan Pemakaman akan menindaklanjutinya. Masyarakat pun cukup menyiapkan kelengkapan administrasi berupa surat keterangan kematian dari lurah setempat, fotokopi KTP/identitas ahli waris/pemohon, serta fotokopi KTP warga yang meninggal,” jelasnya.

Advertisement

Sebagai informasi, saat ini Pemkot Semarang memiliki 16 TPU yang tersebar di 16 kecamatan. Ke-16 TPU itu yakni TPU Tawangaglik, TPU Tugurejo, TPU Bergota, TPU Kembangarum, TPU Ngadirejo, TPU Jatisari, TPU Palir, TPU Banjardowo, TPU Sompok, TPU Pedurungan lor, TPU Kedungmundu cina, TPU Kedungmundu kristen, TPU Kedungmundu Veteran, TPU Dadapan Sendangmulyo, TPU Jabungan dan TPU Trunojoyo.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif