Jateng
Jumat, 26 Februari 2016 - 07:50 WIB

REVISI UU KPK : Tak Ditemui Anggota DPRD, Pegiat Antikorupsi Kecewa

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pegiat antikorupsi Semarang menandatangi penolakan revisi KPK pada kain putih saat mendatangi Gedung Gedung DPRD Jawa Tengah di Jl. Pahlawan, Kota Semarang, Kamis (25/2/2016). (Insetyonoto/JIBI/Semarangpos)

Revisi UU KPK mendapat penolakan luas termasuk dari pegiat antikorupsi Semarang.

Semarangpos.com, SEMARANG-Puluhan orang pegiat antikorupsi Semarang mendatangi Gedung DPRD Jawa Tengah di Jl. Pahlawan, Kota Semarang, Kamis (25/2/2016).

Advertisement

Mereka berasal dari akademisi, badan eksekutif mahasiswa (BEM), dan lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan tokoh masyarakat hendak menyampaikan aspirasi menuntut agar revisi UU tidak hanya ditunda tapi harus dicabut dari program legislasi nasional (Prolegnas) 2016.

“Kami meminta revisi UU Komisi Pemberantasn Korupsi [KPK] tidak hanya ditunda tapi harus dicabut dari Prolegnas 2016, karena sewaktu-waktu bisa dimunculkan lagi,” kata Ketua Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Fakultas Hukum Unsibank Semarang Sukarman.

Advertisement

“Kami meminta revisi UU Komisi Pemberantasn Korupsi [KPK] tidak hanya ditunda tapi harus dicabut dari Prolegnas 2016, karena sewaktu-waktu bisa dimunculkan lagi,” kata Ketua Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Fakultas Hukum Unsibank Semarang Sukarman.

Untuk melakukan dialog dengan anggota dewan, mereka kemudian menunggu di Ruang Badan Anggaran Lantai IV Gedung DPRD Jawa Tengah (Jateng).

Namun, setelah menunggu beberapa lama hanya ada satu anggota DPRD Jateng yang datang yakni Mugiyono dari Fraksi PDIP, tapi hanya sebentar kemudian meninggalkan ruangan sebelum menyampaikan pernyataan pendapat.

Advertisement

Mereka kemudian menggelar diskusi, meski tidak dihadiri seorang pun anggota DPRD Jateng. Hadir dalam acara itu sekretaris Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum Undip Pujiono, Ketua Pusat Antikorupsi Universitas Tujuh Belas Agustus (Untag) yang juga mantan Wakil Wali Kota Semarang Mahfud Ali.
Secara bergantian, peserta yang hadir menyampaikan penolakan terhadap revisi UU KPK yang dilakukan DPR RI karena akan melemahkan lembaga antirasuah tersebut.

“DPR ini aneh, menyatakan ingin memperkuat KPK tapi sejatinya melah melemahkan KPK,” kata Abdul Ghoffar dari Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo, Semarang.

Pujiono menegaskan tidak boleh lagi ada pelemahan KPK karena korupsi di Indonesia masih menggurita sehingga butuh lembaga khusus untuk memberantasnya. ”Upaya terhadap pelemahan KPK harus ditolak,” tandas dia.

Advertisement

Sementara itu, Kepala Inspektorat Wilayah Pemerintah Provinsi Jateng Kunto Nugroho yang hadir dalam diskusi itu menyatakan Gubernur Ganjar Pranowo menolak revisi UU KPK yang melemahkan lembaga itu.

”Kami sudah banyak bekerjasama dengan KPK untuk mencegah praktik korupsi. Untuk itu harus ada penguatan sistem pemberantasan korupsi,” ujar dia.

Dalam kesempatan itu seluruh peserta menandatangani penolakan revisi KPK pada sebuah kain putih.

Advertisement

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif