SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

ilustrasi

ilustrasi

Kanalsemarang.com, SEMARANG – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia meminta DPR RI dan pemerintah agar pihaknya dilibatkan dalam proses revisi Undang-Undang No. 17/2014 tentang MPR, DPRD, DPD, dan DPRD (UU MD3) karena salah satu pembahasannya menyangkut keberadaan DPD.

Promosi Digitalisasi Mainkan Peran Penting Mendorong Kemajuan UMKM

“DPD siap bekerja keras untuk membahas revisi UU MD3 secara maraton bersama DPR dan pemerintah, apalagi dalam UU MD3 banyak sekali putusan Mahkamah Konstitusi yang tidak dimasukkan dalam UU tersebut sehingga kami minta dilibatkan pada pembahasannya,” kata anggota DPD RI periode 2014-2019 I Gede Pasek Suardika di Semarang, Kamis (13/11/2014).

Hal tersebut disampaikan Pasek seusai bertemu dengan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo di ruang rapat kantor gubernur bersama sejumlah anggota DPD RI lainnya.

Ia menjelaskan bahwa sesuai Undang-undang Nomor 12/2011 maka revisi UU MD3 tidak bisa dilakukan sepihak oleh kalangan DPR RI dengan menggelar rapat paripurna, melainkan harus dibahas kembali minimal bersama pemerintah.

Menurut Pasek, kalau revisi UU MD3 langsung diparipurnakan oleh DPR RI tanpa melalui pembahasan bersama maka keabsahan mekanisme tata cara pembuatan perundang-undangan tidak berjalan.

“Kalau revisi UU MD3 hanya menambah wakil ketua sesuai salah satu poin kesepakatan antara Koalisi Indonesia Hebat dengan Koalisi Merah Putih, maka kesannya hanya bagi-bagi kekuasaan semata serta tidak masuk pada substansi, mestinya sekalian saja,” ujarnya seperti dikutip Antara.

Seperti diwartakan, Koalisi Indonesia Hebat dan Koalisi Merah Putih telah sepakat menambah jumlah pimpinan dewan pada alat kelengkapan dewan untuk KIH.

Kesepakatan itu dicapai setelah melalui sejumlah pertemuan tertutup yang dilakukan oleh petinggi partai politik dari dua koalisi tersebut.

Penambahan hanya pada wakil pimpinan, sebab pimpinan komisi dan alat kelengkapan dewan hanya satu tidak boleh ditambah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya