Jateng
Selasa, 1 Maret 2016 - 10:50 WIB

REVISI UU TERORISME: DPR Usulkan WNI yang Bergabung dengan ISIS Dicabut Kewarganegaraannya

Redaksi Solopos.com  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Anggota Komisi III DPR, Abdul Kadir Karding (berdiri), sedang berbicara pada dialog tentang pencegahan paham radikalisasi di kalangan perguruan se-Jateng di Kampus Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Senin (29/2/2016). (JIBI/Semarangpos.com/Insetyonoto)

Revisi UU Terorisme, DPR usulkan agar WNI yang terbukti bergabung dengan ISIS dan sudah dibaiat dicabut kewarganegaraannya.

Semarangpos.com, SEMARANG – Anggota Komisi III DPR RI, Abdul Kadir Karding, mengusulkan revisi UU Terorisme mengatur sanksi yang tegas bagi warga negara Indonesia (WNI) yang bergabung dengan kelompok teroris di luar negeri. WNI yang telah bergabung dan bahkan telah melakukan baiat, sebaiknya diberi sanksi dengan dicabut kewarganegaraannya.

Advertisement

“Revisi UU Teroris agar memasukkan ketentuan bila benar ada WNI telah melakukan baiat dengan kelompok teroris di luar negeri seperti Negara Islam Irak dan Suriah [ISIS] maka wajib dicabut status WNI-nya,” kata Karding seusai tampil pada Dialog Pencegahan Paham Radikalisasi di Kalangan Perguruan Se-Jateng di Kampus Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Senin (29/2/2016).

Hanya saja imbuh politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, agar tidak sampai terjadi salah paham di masyarakat bahwa mereka yang dicabut kewarganeraannya itu adalah yang terbukti secara sah telah berbait dengan ISIS dan telah dipulikasikan secara terbuka melalui media massa.

“Kalau sudah berbaiat dengan ISIS berarti mereka sudah tidak mengakui sebagai WNI dan dasar negara Pancasila ya wajib dicabut status WNI untuk memberikan efek jera bagi masyarakat lain,” tandasnya.

Advertisement

Usulan pencabutan kewarganegaraan Indonesia ini, lanjut Karding, akan diupayakan masuk dalam revisi UU No. 15/2013 tentang Tindak Pidana Terorisme yang akan dibahas Badan Legislasi DPR.

“Usulan ini masih pribadi saya, belum sebagai sikap resmi Fraksi PKB, tapi nantinya akan saya upayakan menjadi sikap resmi Fraksi PKB DPR,” tandas Sekjen PKB ini.

Sementara itu, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Saud Usman Nasution, tidak mempermasalahkan bila pencabutan WNI yang bergabung dengan kelompok teroris masuk dalam revisi UU Terorisme.

Advertisement

“UU tentang Tindak Pidana Terorisme yang sekarang memang belum mengatur pencabutan bagi WNI yang bergabung dengan kelompok teroris di luar negeri seperti ISIS. Kalau pada revisi akan dimasukan tidak masalah agar lebih tegas lagi,” beber dia.

Terpisah mantan anggota tarorisme Mahmudin Hariono tidak sependapat dengan pencabutan kewargenagaraan karena kartu tanda penduduk (KTP) sangat penting untuk mengurus dokumen-dokumen.

“Pemerintah mestinya merangkul mantan teroris dan KTP sebagai ucapan selamat datang bagi yang telah bebas menjalani hukuman penjara,” ujar dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif