SOLOPOS.COM - Pekerja melakukan penambalan jalan yang rusak akibat tergenangi limpasan air laut atau rob di Jl. Kaligawe Semarang, Sabtu (25/6/2016). (JIBI/Solopos/Antara/R. Rekotomo)

Rob Semarang perlu ditanggulangi dengan lahan cukup, namun hingga kini lokasi untuk normalisasi sungai belum dibebaskan.

Semarangpos.com, SEMARANG — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang mendesak langkah konsinyasi untuk pembebasan lahan guna normalisasi sungai sebagai penanggulangan rob dan banjir yang menjadi persoalan menahun Kota Atlas.

Promosi Desa BRILiaN 2024 Resmi Diluncurkan, Yuk Cek Syarat dan Ketentuannya

“Seperti di Sungai Tenggang untuk pembebasan lahannya belum selesai juga. Saya heran sampai 16 tahun kok tidak terselesaikan,” kata anggota Komisi C DPRD Kota Semarang M. Sodri di Semarang, Rabu (13/7/2016).

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menjelaskan kendala pembebasan lahan itu karena ada beberapa pemilik lahan yang meminta nilai ganti untung yang lebih tinggi dari appraisal yang ditetapkan. Kalau sudah seperti itu dan tidak kunjung tercapai titik temu, lanjut dia, Pemerintah Kota Semarang semestinya tegas dengan menyerahkan persoalan tersebut ke pengadilan melalui proses konsinyasi.

“Bukan untuk kepentingan siapa dan siapa. Normalisasi sungai itu untuk kepentingan umum. Kemarin, dari dewan sudah membantu memfasilitasi dan bisa membebaskan lahan milik Syahrir,” katanya.

Namun, sambung dia, masih ada sekitar lima petak lahan yang belum terbebaskan, sementara Pemkot Semarang tidak bisa melakukan normalisasi sungai jika persoalan pembebasan lahan belum rampung. Mestinya, kata dia, ada beberapa mekanisme yang bisa ditempuh jika ada lahan yang sulit dibebaskan, seperti diserahkan kepada pengadilan agar normalisasi sungai bisa segera berjalan.

Hambatan sejenis, imbuh dia, juga terjadi pada sungai-sungai lain yang menjadi penting dinormalisasi demi menanggulangi rob atau limpasan air laut ke daratan, seperti Sungai Sringin dan Sungai Banger yang kewenangan pengelolaannya bukan di Pemkot Semarang. “Dampak rob sekarang ini semakin besar terhadap warga. Sebagai contoh kawasan Lingkungan Industri Kecil (LIK) Bugangan yang terkena rob dan kawasan-kawasan permukiman di sekitar Sungai Tenggang,” katanya.

Secara prinsip, tegas Sodri, DPRD Kota Semarang terus mendorong dan siap memfasilitasi agar proyek normalisasi sungai bisa berjalan lancar karena sangat dibutuhkan untuk penanggulangan rob. Senada dengan Sodri, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Semarang Suharsono mengatakan pendekatan sosiologis harus dikedepankan dalam pembebasan lahan untuk kepentingan pembangunan.

“Namun, harus ada batasan waktunya. Jangan pula kemudian hanya karena 1-2 orang menjadikan alasan menunda pembangunan, seperti normalisasi sungai,” kata politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu. Sebagai alternatif, Suharsono yang juga anggota Komisi C DPRD Kota Semarang itu mengatakan konsinyasi atau menitipkan uang ganti untung kepada pengadilan ditempuh setelah semua tahapan normatif penanggulangan rob Semarang dilalui.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya