SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok/JIBI/Solopos/Antara)

Ilustrasi (Dok/JIBI/Solopos/Antara)

Rokok ilegal di Kudus masih saja marak. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Kudus berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara Rp609,84 juta

Promosi Siap Layani Arus Balik, Posko Mudik BRImo Hadir di Rute Strategis Ini

 

Kanalsemarang.com, KUDUS—Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah, berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp609,84 juta dari hasil penindakan pelanggaran di bidang cukai rokok selama 1-15 Januari 2015.

“Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan tersebut, berasal dari tujuh penindakan terhadap pelanggaran di bidang cukai,” kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi pada KPPBC Tipe Madya Kudus Aries Widjanarko seperti dikutip Antara, Rabu (22/1/2015).

Sejak awal Januari 2015, kata dia, Tim Intelijen dan Penindakan KPPBCT Tipe Madya Cukai Kudust memang melakukan pengawasan secara intens terhadap pelanggaran di bidang cukai.

Hasilnya, kata dia, tim tersebut melakukan tujuh kali pengungkapan kasus pelanggaran di bidang cukai.

Modus pelanggaran yang digunakan, kata dia, melakukan produksi rokok secara ilegal dengan memanfaatkan bangunana atau tempat tinggal.

Dari tujuh kali penindakan tersebut, tersebar di Kabupaten Kudus dan Kabupaten Jepara.

Di antaranya, melakukan penindakan di Kecamatan Welahan dan Bangsri (Kabupaten Jepara) dan Kecamatan Kota Kudus.

Guna penyelidikan lebih lanjut, kata dia, beberapa orang yang kebetulan berada di tempat kejadian dimintai keterangannya, sedangkan barang bukti diamankan petugas.

Adapun barang bukti yang diamankan, yakni rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) sebanyak 811.170 batang, rokok jenis sigaret kretek tangan (SKT) sebanyak 1.920 batang berbagai merek, dan tembakau iris dengan total berat 2.016 kilogram.

Selain itu, KPPBC Kudus juga mengamankan pita cukai berbagai jenis, seri, dan personalisasi yang diduga palsu dengan jumlah 7.997 keping, etiket berbagai merek sebanyak 2.986 kg dan sejumlah peralatan produksi rokok.

Berdasarkan Undang-undang nomor 11/1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 39/2007 tentang Cukai pasal 50 disebutkan bahwa, setiap orang yang tanpa memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 menjalankan kegiatan pabrik, tempat penyimpanan, atau mengimpor barang kena cukai dengan maksud mengelakkan pembayaran cukai dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya