Jateng
Sabtu, 3 Oktober 2015 - 08:50 WIB

ROKOK ILEGAL : Kantor Bea Cukai Kudus Sita 76.000 Batang Rokok Ilegal

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi rokok ilegal tanpa cukai cukup (JIBI/Solopos/Antara)

Rokok ilegal puluhan ribu batang disita Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah.

Kanalsemarang.com, KUDUS-Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, menyita sebanyak 76.000 batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret kretek tangan (SKT) dari Kabupaten Jepara.

Advertisement

Menurut Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan KPPBC Tipe Madya Kudus Titis Argo Viatmoko di Kudus, Kamis, penindakan tersebut berawal dari informasi adanya pengiriman rokok ilegal dari Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.

Selanjutnya, kata dia, petugas diterjunkan untuk memantau keberadaan mobil Suzuki Carry bernopol H 9111 EM yang diduga mengangkut rokok ilegal tersebut pada Rabu (30/9/2015) malam.

Advertisement

Selanjutnya, kata dia, petugas diterjunkan untuk memantau keberadaan mobil Suzuki Carry bernopol H 9111 EM yang diduga mengangkut rokok ilegal tersebut pada Rabu (30/9/2015) malam.

“Mobil yang dimaksud akhirnya melintasi Pasar Mayong, Jepara, sehingga petugas yang diterjunkan di lapangan bisa mengikuti mobil tersebut,” ujarnya.

Ketika mobil tersebut masuk ke Jalan Lingkar Selatan Kecamatan Kaliwungu, Kudus, kata dia, petugas yang menggunakan dua mobil akhirnya berhasil menghentikan mobil tersebut.

Advertisement

Selanjutnya, kata dia, ketika dilakukan pemeriksaan, diperoleh fakta terhadap barang kena cukai berupa rokok ilegal dengan barang bukti rokok sebanyak 76.000 batang, meliputi rokok SKM sebanyak 40.000 batang dan SKT sebanyak 36.000 batang.

Nilai barang tersebut, diperkirakan mencapai Rp62,6 juta, sedangkan potensi kerugian negara sekitar Rp35 juta.

Untuk keperluan kegiatan penelitian, kata dia, lebih lanjut atas kasus tersebut, diperiksa orang yang mengendarai mobil tersebut dengan inisial “A” dan penumpangnya bernama “AS” yang diduga sebagai pemiliknya.

Advertisement

Pengakuan para pelaku, kata dia, rokok tersebut hendak dikirim ke Jakarta dengan cara dititipkan lewat agen bus malam.

Berdasarkan Undang-undang nomor 11/1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 39/2007 tentang Cukai dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Jumlah penindakan terhadap pelanggaran pita cukai rokok maupun pelanggaran lainnya selama Januari hingga September 2015 sebanyak 41 kasus.

Advertisement

Adanya penindakan tersebut, diharapkan KPPBC Kudus bisa mencegah rokok ilegal tidak sampai beredar di pasaran dan potensi kerugian negara yang berupa pungutan cukai dan PPN hasil tembakau dapat diselamatkan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif