SOLOPOS.COM - Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) Wilayah Kendeng Muria, saat melakukan penertiban aktivitas tambang ilegal di wilayah Sukolilo Pati, Kamis (18/5/2023). (Istimewa)

Solopos.com, PATI — Banyak orang di Sukolilo, Kabupaten Pati mengeluhkan masifnya aktivitas tambang galian C ilegal di kawasan setempat. Meski sering dikeluhkan, nyatanya banyak orang yang tak berani speak up alias angkat bicara tentang hal tersebut.

Hal itu diungkapkan Perkumpulan Warga Peduli Sosial, Hukum, dan Lingkungan Hidup (Wali-SHL) Pati, Sutrisno. Ia mengaku banyak masyarakat yang mengeluhkan aktivitas penambangan ilegal itu, namun tak berani menyuarakan. Sebab, pelaku atau aktivitas tambang dilakukan oleh sebagian masyarakat Sukolilo sendiri.

Promosi BRI Siapkan Uang Tunai Rp34 Triliun pada Periode Libur Lebaran 2024

Sebagaimana diketahui, lokasi pertambangan di antaranya berada di Desa Baleadi, Pakem, dan Mlawat. Sejumlah permasalahan pun mulai dirasakan penduduk sekitar, seperti polusi udara, berkuranganya sumber air sumur, hingga menimbulkan potensi kelangkaan satwa.

Ratusan dump truk pengangkut pasir tampak mondar-mandir di area galian C di desa-desa tersebut dalam sehari. Galian C di desa-desa itu awalnya dikelola atau memiliki izin atas nama S. Namun seusai S meninggal pada akhir tahun 2021, aktivitas pengembangan hingga penambangan dialihkan kepada warga sekitar.

Melihat tambang ilegal kian masif, Wali-SHL Pati pun menemui Dinas Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM) Provinsi Jawa Tengah untuk meminta kejelasan terkait izin dan aktivitas pertambangan tersebut. Hingga akhirnya mengetahui jika aktivitas penambangan di Desa Baleadi, Pakem, dan Mlawat dilakukan tanpa izin atau ilegal.

“Pihak ESDM menyebut sepanjang jalan Sukolilo-Prawoto, khususnya Pegunungan Kendeng itu hanya satu yang berizin, yaitu di Desa Wegil. Jadi dengan kata lain, hari ini mereka dengan lancarnya melakukan aktivitas tersebut tak berdasarkan izin resminya,” kata Sutrisno saat dihubungi Solopos.com, Rabu (17/5/2023) sore.

Dinas ESDM Jateng membenarkan informasi aktivitas tambang galian C ilegal di Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati. Secara tegas, ESDM Jateng pun langsung gerak cepat (gercep) menertibkan para penambang ilegal di Pakem dan Mlawat, Kamis (18/5/2023) siang.

“Untuk daerah Pakem dan Mlawat belum ada yang memiliki izin [ilegal]. Tapi terdapat IUP eksplorasi atas nama PT Bukit Batu Nusantara yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat yang terletak di Desa Baleadi,” ungkap Kepala Cabang (Kacab) Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah Wilayah Kendeng Muria, Irwan Edhie, kepada Solopos.com, Kamis (18/5/2023).

Berbekal penertiban itu, ESDM Jateng mengklaim penambangan ilegal yang bejalan masif selama empat hari lalu telah berhenti beraktivitas.

Terkait sanksi, ESDM akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH). Sanksi bagi penambang ilegal diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang (UU) No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya