Jateng
Senin, 27 Mei 2019 - 16:50 WIB

Rp30 Juta Uang Palsu di Wonosobo dari Solo

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, WONOSOBO — Jajaran Polsek Kertek, Wonosobo, Jawa Tengah menyita uang palsu sebanyak Rp30.400.000 dari seorang pengedar uang palsu warga Kabupaten Purworejo, Ari Wibowo. Uang itu didapatnya dari Heng Hermanto, seorang warga Magelang yang berada di Solo.

Kapolsek Kertek AKP Sigit Prastyanto di Wonosobo, Jawa Tengah, Sabtu (25/5/2019), menuturkan sejumlah uang palsu tersebut terdiri atas pecahan Rp50.000 dan Rp100.000. Kejadian tersebut berawal seorang pedagang di Pasar Kertek, Wahid, kedatangan pembeli yang ingin membeli jajanan di lapaknya seharga Rp7.000 dan dibayar dengan menggunakan uang pecahan Rp50.000.

Advertisement

Namun, setelah dicek oleh Wahid ternyata uang tersebut diduga palsu. Mengetahui hal itu, Wahid langsung berusaha untuk menangkap pembeli yang menggunakan uang palsu tersebut. Namun, bukannya berhenti, pelaku justru melarikan diri ke arah barat menuju Kampung Campursari, Kelurahan Kertek, Kabupaten  Wonosobo, Jawa Tengah.

Aksi kejar-kejaran berhenti di Kompleks Masjid Al Jihad Kertek di mana pada saat itu ada anggota Polsek Kertek berpakaian preman, Bripka Ikhsanudin sedang berada di sana. Bersama warga sekitar, Bripka Ikhsanudin kemudian mengamankan pelaku.

Saat akan digeledah pelaku melakukan perlawanan dengan melempar tas kresek hijau yang dibawanya didalam tas warna cokelat ke sungai yang berada di samping masjid. Setelah tas kresek berhasil diamankan dan dibuka didapati sejumlah uang palsu tersebut.

Advertisement

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, katanya tersangka mengaku mendapatkan uang dari seorang warga Magelang yang berada di Solo bernama Heng Hermanto dan berdasarkan pengembangan Heng Hermanto akhirnya ditangkap di Solo. Ia mengatakan berdasarkan keterangan Heng Hermanto diketahui uang palsu itu didapat dari seorang tersangka lain warga Tegal berinisial H, dan H kini masih dalam pengejaran petugas.

Ia menuturkan akibat perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 36 ayat 2 dan 3 Undang undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp50 miliar.

Kapolsek mengajak masyarakat untuk lebih mewaspadai adanya peredaran uang palsu menjelang Hari Raya Idul Fitri 1440 H. “Barang bukti uang palsu yang diedarkan jaringan ini mempunyai kualitas yang cukup baik, sehingga kami minta masyarakat untuk lebih berhati-hati. Cek keaslian uang yang diterima dengan melakukan 3D, yakni dilihat, diraba, dan diterawang,” tuturnya.

Advertisement

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif