SOLOPOS.COM - Ilustrasi THR (Freepik)

Solopos.com, SEMARANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng), mengalokasikan anggaran sebesar Rp365 miliar untuk membayar tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan kerjanya. Ratusan miliar rupiah anggaran yang disiapkan itu sudah termasuk untuk membayar THR bagi Penjabat (Pj) Gubernur Jateng dan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jateng.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jateng, Slamet, mengatakan anggaran THR terdiri dari gaji Rp235 miliar dan tambahan penghasilan pegawai (TPP) Rp130 miliar bagi tiap ASN di lingkungan Pemprov Jateng, baik PNS maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Anggaran sebesar itu juga sudah termasuk biaya untuk membayar THR bagi Pj Gubernur Jateng sebesar Rp5,4 juta dan Sekda Jateng Rp40,5 juta.

Promosi BI Rate Naik, BRI Tetap Optimistis Penyaluran Kredit Tumbuh Double Digit

“Iya [paling banyak THR Sekda Jateng]. Pak Sekda THR-nya gaji Rp10,5 juta dan TPP Rp30 juta,” ujar Slamet kepada Solopos.com, Kamis (21/3/2024).

Estimasi kebutuhan pembayaran THR sebesar Rp365 miliar itu berdasarkan pembayaran gaji Maret. Adapun untuk pajak ditanggung anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) dan dibayar ke kas negara.

“Rencana dibayarkan pekan terakhir bulan Maret atau pekan pertama bulan April. Semoga [THR] sudah bisa diberikan lebih cepat tanggal 2 atau 3 April, karena ketentuan paling cepat 10 hari kerja sebelum Lebaran,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, anggaran sebesar Rp99,5 triliun disiapkan pemerintah untuk membayar tunjangan hari raya (THR) dan dan gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN) tahun anggaran 2024. Perinciannya, dana Rp48,7 triliun dialokasikan untuk THR dan Rp50,8 triliun untuk gaji ke-13.

“Saya harap para ASN bisa membelanjakan THR dan gaji ke-13 untuk produk-produk dalam negeri agar benar-benar bermanfaat. Saya berharap ini nanti akan bisa betul-betul mendorong dan memperbaiki perekonomian melalui daya beli dari ASN, TNI, Polri, pensiunan,” kata Menteri Keuangan (Kemenkeu), Sri Mulyani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya