SOLOPOS.COM - Kegiatan di Rumah Detensi (Rudenim) Semarang. (Instagram @rudenimsemarang)

Solopos.com, SEMARANG — Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Semarang saat ini menampung 12 warga negara asing (WNA) yang berada di Indonesia secara ilegal. WNA ilegal yang mayoritas berasal dari Nigeria itu merupakan titipan atau pindahan dari Rudenim Jakarta yang telah kelebihan kapasitas atau overload.

Kepala Sub Seksi Registrasi Rudenim Semarang, Ferry Limanto, menyebut selain overload, Rudenim Jakarta saat ini juga tengah direnovasi. Akibat renovasi itu, sebagian penghuni Rudenim Jakarta diungsikan.

Promosi BRI Dipercaya Sediakan Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji 2024

“Mayoritas dari mereka berkewarganegaraan Nigeria. Rudenim Jakarta memang sudah overload, jumlahnya ada 100 WNA dan kondisinya sangat ramai. Kebetulan juga tempat penampungannya lagi direnovasi, maka sejak awal tahun 12 orang WNA dipindahkan ke penampungan Rudenim Semarang,” kata Ferry, Senin (14/11/2022).

Ia melanjutkan, WNA ilegal yang dipindahkan ke Semarang rata-rata tertangkap tangan setelah izin tinggalnya kedaluwarsa.

Ferry juga mengatakan Rudenim Semarang menjadi lokasi pemindahan WNA asal Jakarta lantaran lokasinya lebih mudah dijangkau daripada penampungan Rudenim Tanjung Pinang, mau pun Kalimantan.

Baca juga: Terkuak! Ada Peran WNA di Balik Pinjol Ilegal di Jateng

“Proses pemindahan 12 WNA ilegal dari Jakarta dilakukan melalui jalur darat ke wilayah Semarang. Kalau lewat darat kan cepat dan gampang. Daripada ke Tanjung Pinang atau Kalimantan yang perlu pakai pesawat terbang,” ujarnya.

Untuk jumlah keseluruhan WNA yang pernah ditampung di Rudenim Semarang hingga November 2022, Fery menyebut mencapai puluhan orang. Dari jumlah itu, Ferry menyampaikan ada 18 WNA yang sudah dideportasi.

Mereka meliputi 11 WNA yang izin tinggalnya habis, tujuh WNA masing-masing mantan narapidana kasus pencurian, kasus asusila dan narkoba. Sedangkan saat ini masih tersisa 10 WNA ilegal yang ditampung di Rudenim Semarang.

Baca juga: Gubernur Jateng Nilai PP 36 Tidak Tepat Jadi Dasar Penetapan UMP

“Perinciannya dua warga negara Taiwan, satu warga Yaman, satu warga Aljazair dan sisanya dari warga Nigeria. Arahan dari Ditjen Imigrasi pusat, kita tetap diperintahkan koordinasi dengan kedutaan dan pemerintah untuk mengedepankan aturan sesuai SOP. Selain itu, kita juga diminta membantu penanganan Rudenim Jakarta,” terangnya.

Ferry juga menyatakan siap, soal potensi eks narapidana berkewarganegaraan asing yang dititipkan sementara kepada pihaknya. “Dari koordinasi terakhir dengan pihak lapas, masih ada napi berkewarganegaraan asing yang masih menjalani pidana. Ketika mereka bebas, maka akan dijemput kantor imigrasi setempat. Untuk tahun depan kita tetap gencarkan tindakan deportasi dan penanganan pengungsi mandiri,” ujar Ferry.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya