SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/dok)

Ruko ilegal di Semarang disegel Satpol PP karena melanggar peratururan daerah.

Kanalsemarang.com, SEMARANG-Satuan Polisi Pamong Praja (PP) Kota Semarang menyegel sebuah bangunan rumah toko (ruko) di Jalan Sultan Agung Semarang, karena tidak mengantongi perizinan.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Bangunan ruko itu menyalahi peraturan daerah dan tidak berizin,” kata Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kota Semarang Kusnandir di Semarang, Jateng, Rabu (7/10/2015).

Hal tersebut diungkapkannya di sela memimpin penyegelan bangunan ruko oleh Satpol PP, dan saat dilakukan penyegelan tidak tampak pekerja maupun pemilik bangunan di lokasi itu.

Menurut dia, penyegelan bangunan ruko itu dilakukan atas rekomendasi Dinas Tata Kota dan Perumahan (DTKP) Kota Semarang karena diduga menyalahi Perda Nomor 5/2009 tentang Bangunan Gedung.

“Seharusnya, tidak ada bangunan di lokasi ini karena peruntukan lahannya untuk fasilitas umum atau ruang publik. Dari rekomendasi DTKP Kota Semarang, kami menyegel bangunan ini,” ucapnya.

Ia menjelaskan lokasi yang dibangun ruko itu sudah ditetapkan sebagai fasilitas umum, termasuk untuk lahan parkir sehingga pembangunan ruko itu jelas menyalahi peruntukan lahan.

“Ya, akhirnya ini [bangunan ruko] kami segel. Setelah disegel, bangunan yang proses pembangunannya sudah setengah jadi ini tidak boleh lagi dilanjutkan pembangunannya,” tegasnya.

Penyegelan bangunan ruko itu, kata dia, akan berlangsung sampai ada rekomendasi lebih lanjut dari DTKP Kota Semarang untuk melakukan pembongkaran atas bangunan tersebut.

Sementara itu, Kepala DTKP Kota Semarang Agus Riyanto membenarkan pembangunan ruko itu tidak memiliki izin, dan sampai sekarang pemilik bangunan tersebut juga belum diketahui.

“Tidak ada laporan ke kami. Ketika lokasi pembangunan ruko itu didatangi hanya ada pekerja yang juga mengaku tidak tahu siapa pemiliknya. Kami juga sudah surati tiga kali,” ujarnya.

Selain itu, kata dia, pembangunan ruko yang sudah diberikan surat peringatan sampai tiga kali menyalahi perda karena lokasi itu tidak boleh untuk bangunan, melainkan untuk lahan parkir.

“Jika setelah penyegelan tetap tidak ada itikad baik dari pemiliknya, kami akan segera keluarkan rekomendasi kepada satpol PP untuk membongkar paksa bangunan itu,” tegas Agus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya