SOLOPOS.COM - Dua suporter PSIS Semarang yang terlibat perusakan mobil saat dihadirkan di Mapolrestabes Semarang, Rabu (13/7/2022). (Solopos.com-Adhik Kurniawan)

Solopos.com, SEMARANG — Aparat Polrestabes Semarang menangkap dua suporter PSIS Semarang bernama Lutfi Dian Pratama, 27, dan Teguh Tri Prasetyo, 26. Kedua suporter PSIS itu ditangkap atas kasus perusakan mobil milik seorang warga, Aris Fernando Matanari, 23, di Jalan Tentara Pelajar, Kota Semarang, Kamis (7/7/2022) siang.

Kasus perusakan itu terjadi saat kedua pelaku hendak menyaksikan tim kesayangannya, PSIS Semarang, berlaga melawan Arema FC pada semifinal leg pertama Piala Presiden 2022 di Stadion Jatidiri.

Promosi Tanggap Bencana Banjir, BRI Peduli Beri Bantuan bagi Warga Terdampak di Demak

“Awalnya korban akan pergi ke arah Pucang Gading bersama istri dan kedua anaknya menggunakan mobil yang dikemudikan istrinya. Tapi, saat sampai di Pasar Kambing [Jalan Tentara Pelajar], jalanan macet karena ada suporter PSIS yang akan pergi ke Stadion Jatdiri untuk menyaksikan pertandingan PSIS melawan Arema,” kata Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan, di Mapolrestabes Semarang, Rabu (13/7/2022).

Oleh karena arus lalu lintas tersendat, korban yang duduk di kabin belakang membuka kaca mobilnya. Ia kemudian mengeluarkan tangan untuk memberikan tanda kepada pengendara lain agar berhati-hati.

Akan tetapi, tanpa disengaja tangan korban mengenai pelaku Lutfi Dian Pratama yang tengah berboncengan dengan Teguh Tri Prasetyo.

“Karena tidak terima tersenggol tangan korban, kedua pelaku kemudian mengejar mobil korban. Namun istri korban tidak mau berhenti karena takut dan panik. Pelaku kemudian mengambil batu di pinggir jalan di daerah Kedungmundu dan lanjut mengejar mobil korban. Pelaku kemudian melempar mobil korban dan mengenai kaca bagian belakang hingga pecah. Pelaku juga menendang bagian belakang mobil korban,” ujar Donny.

Baca juga: 1.500 Suporter Panser Biru Siap Invasi Stadion Kanjuruhan Malang

Meski demikian, korban tetap mau berhenti meski kaca belakang mobilnya mengalami kerusakan hingga pecah. Kedua pelaku pun akhirnya memutuskan untuk menghentikan pengejaran dan kembali ke arah Stadion Jatidiri untuk menyaksikan laga PSIS melawan Arema FC.

Setelah kejadian, korban pun melapor ke aparat Polrestabes Semarang. Tak butuh waktu lama, aparat Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang langsung meringkus kedua pelaku seusai laga PSIS kontra Arema FC berakhir. Pelaku ditangkap saat berada di daerah Telaga Bodas, atau kawasan dekat Stadion Jatidiri, Kota Semarang.

Atas perbuatan itu, dua orang suporter PSIS Semarang ini pun dijerat dengan Pasal 406 KUHP tentang perusakan atau Pasal 170 ayat 1 tentang kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua tahun 8 bulan atau dihukum penjara selama-lamanya 5 tahun 6 bulan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya