Jateng
Selasa, 14 Desember 2021 - 18:07 WIB

Rutan Berubah Jadi Lapas Kelas II B Purwodadi, Begini Pebedaannya

Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kepala Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Kelas IIB Purwodadi, Soebiyakto saat bertemu wartawan, Selasa (14/12/2021). (Solopos.com/Arif Fajar S)

Solopos.com, PURWODADI – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Purwodadi resmi berubah menjadi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Purwodadi berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Nomor M.HH-10.OT.01.03 Tahun 2020

“Perubahan status dari Rutan menjadi Lapas berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor M.HH-10.OT.01.03 Tahun 2020. Sehingga ada perubahan organisasi termasuk pejabat struktutal dari empat menjadi 11,” jelas Kepala Lapas Kelas IIB Purwodadi, Soebiyakto kepada sejumlah wartawan di Lapas Purwodadi, Grobogan, Selasa (14/12/2021).

Advertisement

Dengan organisasi yang lebih besar menurut Soebiyakto secara otomatis kebutuhan pegawai di Lapas Kelas IIB Purwodadi juga bertambah, namun saat ini belum ada tambahan. Sehingga untuk pengisian pejabat baru yang eselon IV, sedang yang eselon V belum.

Baca juga: Bea Cukai Jateng DIY Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp7,03 Miliar

Selain berubahnya struktur organisasi, sebagai Kepala Lapas, Soebiyakto memiliki kewajiban untuk mensosialisasikan perubahan Rutan menjadi Lapas. Termasuk mengubah plang dan hal terkait dari rutan menjadi lapas.

Advertisement

“Saya juga segera bertemu dengan Forkompimda Grobogan. Selain berkenalan juga menyampaikan perubahan Rutan Kelas IIB Purwodadi menjadi Lapas Kelas IIB Purwodadi,” kata Soebiyakto.

Baca juga: Kepala Lapas Purwodadi Diganti, Pejabat Lama Pindah Larantuka

Dalam kesempatan tersebut, Soebiyakto juga menyampaikan perbedaan Rutan dan Lapas. Rutan adalah tempat tersangka atau terdakwa ditahan selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.

Advertisement

Sedang Lapas adalah sebagai tempat untuk melaksanakan pembinaan narapidana dan anak didik pemasyarakatan. Jadi yang ditahan di lapas adalah orang-orang yang sudah terbukti melakukan tindak pidana oleh pengadilan. Sehingga diberi status narapidana dan anak didik pemasyarakatan.

“Jadi titik fokusnya pada pembinaan narapidana. Sehingga tugasnya tidak hanya memulangkan ke masyarakat tapi juga bermanfaat bagi orang lain sehingga tidak kembali ke Lapas. Yakni dengan pemberian keterampilan dan ilmu. Keterampilan seperti pertukangan, pengelasan dan kerajinan,” ujar Soebiyakto.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif