SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemungutan suara pilkada (JIBI/Harian Jogja/Dok.)

Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Dok)

Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Dok)

Kanalsemarang.com, SEMARANG—Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah akan mengikuti aturan positif yang berlaku terkait dengan mekanisme pelaksanaan pemilihan kepala daerah.

Promosi Cuan saat Ramadan, BRI Bagikan Dividen Tunai Rp35,43 Triliun

“Selaku penyelenggara pemilu, kami dalam posisi siap melakukan apapun keputusan politik yang diputuskan menjadi Undang-Undang, tidak ada persoalan,” kata anggota KPU Jateng Hakim Junaedi seperti dikutip Antara, Jumat (26/9/2014).

Hal tersebut disampaikan Hakim menanggapi putusan Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Parlemen, Jakarta, Jumat (26/9/2014) dini hari, yang menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Menurut dia, jajaran KPU Jateng tetap melakukan berbagai persiapan pelaksanaan pilkada di 17 kabupaten/kota di Jateng yang akan digelar pada 2015 sambil menunggu tindak lanjut pengesahan RUU Pilkada.

“Kami juga akan melakukan konsolidasi dan komunikasi dengan KPU RI untuk menentukan langkah-langkah apa saja yang harus dilakukan terkait dengan realisasi serta pelaksanaan UU pilkada,” ujarnya.

Hakim menjelaskan bahwa konsolidasi dan komunikasi dengan KPU RI itu diperlukan karena struktur kelembagaan KPU bersifat hirarki.

“Sambil menunggu implementasi dan pelaksanaan RUU itu, kami tetap menyiapkan seluruh tahapan pilkada di 17 kabupaten/kota karena masih mengacu pada UU yang lama,” katanya.

Ke-17 daerah di Jateng yang akan melaksanakan pilkada pada 2015 itu adalah Kota Pekalongan, Kota Semarang, Kabupaten Rembang, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Kebumen, Kota Surakarta, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Kendal, Kota Magelang, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Semarang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Klaten, Kabupaten Blora, dan Kabupaten Pemalang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya