Solopos.com, PATI — Aparat Polresta Pati, Jawa Tengah (Jateng), akhirnya mengungkap sandiwara S, seorang ayah yang tega menghabisi nyawa putranya sendiri yang masih berusia tiga bulan. Awalnya, S sempat melaporkan anaknya hilang sebelum korban ditemukan tak bernyawa di Sungai Kaliampo, Desa Wangonrejo.
“Pelaku berinisial S kami tangkap Selasa [2/5/2023] sore di rumahnya di Desa Kauman, Kecamatan Kota, Kabupaten Pati, setelah sebelumnya dilakukan serangkaian penyelidikan dan meminta keterangan pelaku,” kata Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, didampingi Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Onkoseno Grandiarso, saat jumpa pers di Mapolresta Pati, Rabu (3/5/2023).
Promosi Mudah dan Praktis, Nasabah Bisa Bayar Zakat dan Sedekah Lewat BRImo
Berdasarkan keterangan pelaku, kata dia, pembunuhan itu dilakukan karena kesal dengan kedua anaknya yang sering rewel dan menangis. Sementara yang menjadi korban pembunuhan adalah anak kedua berinisial M, yang masih berusia 3 bulan.
Korban dibunuh dengan cara dibekap menggunakan bantal pada Senin (1/5/2023) siang. Sedangkan anak pertama masih berusia 1,5 tahun selama.
Pelaku sempat berupaya menutupi tindakannya itu dengan melaporkan bahwa anak perempuannya yang berusia tiga bulan telah hilang. Laporan itu dibuat setelah istrinya pulang dari jualan dan tidak menemukan korban di kamar tidur.
“Akan tetapi, saat petugas mendalami laporan tersebut dan melakukan pemeriksaan ada kejanggalan dari keterangan ayah korban,” ujarnya.
Hasilnya, kata dia, setelah dilakukan pemeriksaan ulang ayahnya itulah tersangkanya dengan membekap menggunakan bantal hingga anak perempuannya itu tak bisa bernafas. Lantas, anaknya yang sudah meninggal itu dibuang di aliran Sungai Kaliampo di Desa Wangonrejo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, pada hari yang sama.
Setelah polisi mengamankan pelaku Selasa sore, polisi melakukan evakuasi korban di aliran Sungai Kaliampo.
“Pelaku membuang bayinya itu dengan memasukkan korban ke dalam bagasi sepeda motor dengan dibungkus plastik,” ujarnya.
Sang ayah yang baru berusia 20 tahun, kata Kapolresta Pati, diduga mudah terpancing emosi sehingga tega bunuh anak sendiri yang masih bayi. Namun, untuk kondisi kejiwaan pelaku, polisi memastikan terbilang normal.
“Dimungkinkan karena sang ayah masih berusia muda jadi emosinya masih labil dan belum terkendali,” ujarnya.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan pasal 76 C junto pasal 80 ayat UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.