Jateng
Jumat, 5 Mei 2023 - 11:01 WIB

Sah! Tambak Udang di Karimunjawa Jepara Resmi Dilarang

Adhik Kurniawan  /  Ponco Suseno  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, saat melakukan rapat paripurna RTRW yang juga membahas terkait tambak udang Jepara, Kamis (4/5/2023). (Istimewa/DPRD Jepara)

Solopos.com, JEPARA — Perjuangan puluhan warga Kecamatan Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah (Jateng) yang menolak keberadaan tambak udang tebayar lunas. Hal itu menyusul sikap DPRD Jepara yang menyepakati larangan aktivitas tambak udang di Karimunjawa.

Dalam memperjuangkan penolakan tambak udang, warga Karimunjawa sampai berkemah bersama di halaman kantor DPRD Jepara, sejak Selasa (2/5/2023) lalu. Di sisi lain, DPRD Jepara telah menggelar rapat paripurna mengesahkan Raperda tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Tahun 2023–2043 pada Kamis (4/5/2023).

Advertisement

Dari informasinyang dihimpun Solopos.com, Legislatif telah menyepakati larangan aktivitas tambak udang di Karimunjawa. Regulasi itu sepaket dengan penetapan kawasan-kawasan peruntukan industri.

Dalam keterangannya usai memimpin rapat paripurna, Ketua DPRD Jepara, Haizul Maarif, menyampaikan jika keputusan bersama ini merupakan yang terbaik. Pihaknya pun telah memperhatikan masukan dari semua pihak, termasuk hasil substansi dari pemerintah pusat.

“Kami hanya diberikan kewenangan sinkronisasi dari hasil substansi yang diturunkan oleh Pemerintah Pusat,” ujar Gus Haiz, sapaan akrabnya, Kamis (4/5/2023) petang.

Advertisement

Hasil substansi larangan tambak udang di Karimunjawa itu, lanjut Gus Haiz, ada konsekuensi yang diterima daerah jika menolak. Dampaknya pun akan merambat pada semua sektor. Sebab, dalam aturan RTRW tak sebatas mengatur soal tambak udang di Karimunjawa.

“RTRW ini tidak hanya soal tambak. Pak Presiden Jokowi kemarin mewanti-wanti betul kepada saya dan Pak Pj. Bupati agar Perda RTRW itu betul sesuai dengan regulasi dan segera dituntaskan,” bebernya.

Terpisah, Penjabat (Pj) Bupati Jepara, Edy Supriyanta, menjelaskan setelah ini ada masa peralihan dua tahun bagi pemilik yang mengantongi izin. Pada rentang tempo itu, pihaknya akan memberikan sosialisasi serta solusi usaha alternatif.

Advertisement

“Kami cari solusi yang baik bagaimana cara menghidupkan perekonomian di sana [Karimunjawa]. Sehingga masyarakat yang terdampak bisa diberikan solusi yang terbaik,” harapnya.

Diberitakan sebelumnya, puluhan warga Kecamatan Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, yang terdiri dari perwakilan petani rumput laut, nelayan, paguyuban biro wisata, tour guide, hotel dan restoran melakukan aksi kemah di DPRD Jepara, Selasa (2/5/2023).

Mereka tergabung dalam kelompok Save Karimunjawa. Kemah dilakukan sebagai bentuk aksi mengawal Raperda RTRW terkait penutupan tambak udang di Karimunjawa.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif