Jateng
Kamis, 9 November 2023 - 14:55 WIB

Sakit Hati Ditinggal Nikah, Pria 45 Tahun di Demak Tega Bacok Mantan Kekasihnya

Adhik Kurniawan  /  Ponco Suseno  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi garis polisi. (Solopos)

Solopos.com, DEMAK — MA, Warga Desa Menur, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, Jawa Tengah (Jateng) tega menganiaya mantan kekasihnya karena sakit hati ditinggal nikah.

Sebelum menganiaya, pria berusia 45 tahun itu sempat meminta uang dan barang-barang yang diberikan kepada korban selama menjalin hubungan asmara untuk dikembalikan.

Advertisement

Kasatreskrim Polres Demak, AKP Winardi, mengatakan MA tak kuasa menahan sabar ketika mendengar kabar jika mantan kekasihnya, yakni NK, 43, warga Desa Bulusari, Kecamatan Sayung, diketahui telah menikah dengan pria lain.

Pelaku pun kemudian mendatangi rumah korban untuk meminta korban mengembalikan barang-barang ketika tengah menjalin hubungan asmara dengannya.

“Pada akhirnya, pelaku mendatangi rumah korban untuk meluapkan rasa sakit hatinya. Pelaku ini sudah merencanakan dari rumah untuk menakuti korban dengan kapak agar mengembalikan uangnya. Namun korban berkata kasar sehingga pelaku gelap mata dan melakukan penganiayaan kepada korban,” kata AKP Winardi kepada Solopos.com, Kamis (9/11/2023).

Advertisement

Pelaku, lanjut Kasatreskrim, melakukan penganiayaan dengan membacok korban menggunakan kapak di paha kanan, paha kiri, pipi kanan, pipi kiri, dan dada. Pelaku kemudian melarikan diri dengan membawa sepeda motor dan tas milik korban.

“Mendapat laporan adanya penganiayaan tersebut, kami langsung bergerak dan melakukan penangkapan pelaku di Desa Sidorejo, Kecamatan Sayung,” sambungnya.

Mengenai hubungan pelaku dan korban, Kasatreskrim mengungkapkan keduanya sempat menjalin hubungan asmara sejak pertengahan tahun 2018 hingga tahun 2019.

Advertisement

Selama menjalin hubungan tersebut, kepada polisi, MA mengaku sudah mengeluarkan banyak uang, namun pada tahun 2020 NK justru menikah dengan pria lain.

Tak hanya itu, pelaku juga mengaku pernah menjalani hukuman selama 2 tahun di Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane Semarang. Ia mendekam di penjara karena terjerat kasus penggelapan.

Ada pun barang bukti yang berhasil disita di antaranya 1 buah kapak, 1 buah tas warna cokelat, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio, dan 1 unit sepeda motor Honda Beat. Atas perbuatanya, tersangka dijerat Pasal 353 ayat 2 KUHP subsidair Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan yang Direncanakan dengan hukuman tujuh tahun penjara.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif