SOLOPOS.COM - Aparat Polres Demak, Jawa Tengah (Jateng), saat gelar perkara di Mapolres Demak, Kamis (25/4/1024). (Istimewa/Polres Demak)

Solopos.com, DEMAK – Aparat Polres Demak meringkus tiga orang pelaku pembunuhan berencana di area persawahan Desa Mijen, Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, Minggu (21/4/2024), pukul 02.30 WIB. Ketiga orang tersebut merupakan warga Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara.

Wakapolres Demak, Kompol Aldino Agus Anggoro, mengatakan ketiga tersangka itu yakni DW, 25; BB, 24; dan MD, 16. Korban pembunuhan tersebut adalah Prayoga Adi Saputra, 27. Sedangkan otak pelaku pembunuhan berencana itu adalah DW.

Promosi Selamat! 3 Agen BRILink Berprestasi Ini Dapat Hadiah Mobil dari BRI

Menurut keterangan, DW sakit hati karena istrinya telah dilecehkan oleh korban.

“Mengetahui hal itu [istrinya pernah dilecehkan], pelaku [DW] selanjutnya mengambil dua senjata tajam jenis celurit dan pisau baton panjang di rumahnya,” kata Kompol Aldino dalam keterangannya kepada Solopos.com, Kamis (25/4/2024).

Wakapolres menerangkan, setelah mengambil senjata tajam, pelaku DW kemudian memberikan pisau baton kepada BB dan mengajak MD yang merupakan adik DW. Setelah itu, mereka bertiga mencari korban yang diketahui sedang berada di area persawahan Desa Mijen, Kecamatan Mijen, Demak.

“Korban saat itu sedang bersama dua orang saksi. Kemudian pelaku meminta dua orang tersebut untuk membeli minuman keras. Pada saat korban sendirian, para pelaku langsung menghabisi korban menggunakan senjata tajam yang sudah disiapkan sebelumnya,” terangnya.

Korban pun kehabisan darah akibat luka sabetan senjata tajam di kepala bagian belakang, tangan, perut, dan kaki sehingga meninggal dunia di lokasi kejadian. Setelah mengetahui korban sudah tak bernyawa, para pelaku kemudian membuang barang bukti dan kembali ke rumah masing-masing.

“Mereka sempat membuang barang bukti ke sungai di Kecamatan Nalumsari, Jepara. Sesampainya di rumah, mereka kemudian melarikan diri ke wilayah Kabupaten Blora,” ungkapnya.

Kendati melarikan diri, Polres Demak tak butuh waktu lama untuk meringkus ketiga pelaku. ketiga pelaku berhasil ditangkap beserta barang bukti yang digunakan pada Selasa (23/4/2024).

“Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya