Jateng
Rabu, 5 Mei 2021 - 22:45 WIB

Salatiga Resmi Larang Perdagangan Daging Anjing 

Imam Yuda Saputra  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Proses penjagalan anjing di Solo. (Istimewa)

Solopos.com, SALATIGA — Pemerintah Kota Salatiga menerbitkan edaran resmi terkait larangan perdagangan daging anjing untuk konsumsi. Larangan Pemkot Salatiga itu ditandai dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) Wali Kota Salatiga No. 510/345/414 tentang Larangan Peredaran/Perdagangan Daging Anjing.

Wali Kota Salatig, Yuliyanto, mengatakan dalam surat edaran yang ditandatanganinya pada 26 April 2021 itu sudah diatur secara jelas mengenai larangan setiap orang melakukan kegiatan usaha perdagangan daging anjing.

Advertisement

"Pemkot Salatiga melarang setiap orang maupun badan usaha melakukan kegiatan peredaran atau perdagangan daging anjing secara komersial. Kami juga tidak menerbitkan sertifikat veteriner atau keterangan kesehatan hewan, khusus untuk daging anjing bila untuk konsumsi," jelas Yuliyanto saat dijumpai wartawan di rumah dinasnya, Rabu (5/5/2021).

Baca Juga: Merapi 3 Kali Luncurkan Awan Panas, Gugurannya 1.700 M

Selain itu, pemerintah kota juga tidak menerbitkan Surat Rekomendasi Pemasukan Daging Anjing Konsumsi serta memperketat lalu lintas perdagangan daging anjing.

Advertisement

"Pemkot akan mengedukasi dan melakukan sosialisasi oleh perangkat daerah terkait risiko penularan zoonosis akibat mengonsumsi daging anjing. Sosialisasi bisa kita lakukan mulai dari sekolah-sekolah," imbuh Yuliyanto.

Sementara itu, untuk pengawasan dan pemantauan peredaran atau perdagangan daging anjing di wilayahnya, Pemkot Salatiga akan menerjunkan petugas Satpol PP yang bekerjasama dengan aparat kepolisian dan petugas karantina hewan.

Diapresiasi DMFI

Sementara itu, keputusan Pemkot Salatiga melarang peredaran atau perdagangan daging anjing itu mendapat apresiasi Koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI).

Advertisement

Inisiator DMFI, Karin Franken, mengatakan Salatiga menjadi wilayah ketiga di Jateng yang melarang peredaran daging anjing. Sebelumnya, larangan perdagangan daging anjing juga dikeluarkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar dan Sukoharjo.

"Koalisi DMFI menyampaikan ucapan selamat kepada Wali Kota Yuliyanto yang teelah mengambil langkah maju dengan mengeluarkan peraturan tegas. Langkah ini telah menyelamatkan ribuan nyawa anjing setiap bulannya," ujar Karin dalam keterangan resmi.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Advertisement
Kata Kunci : Daging Anjing DMFI
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif