SOLOPOS.COM - Bupati Kudus, Hartopo. (Antara)

Solopos.com, KUDUS — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, Jawa Tengah (Jateng), belum menganggarkan pengadaan kendaraan atau mobil listrik sebagai kendaraan dinas pada APBD 2023. Hal tersebut tidak sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Instruksi Presiden (Inpres) No 7/2022 tentang penggunaan mobil listrik untuk kendaraan dinas pemerintah daerah yang ditandatangani pada 13 September lalu.

Bupati Kudus, Hartopo, mengaku belum menganggarkan pengadaan mobil listrik sebagai kendaraan dinas pada APBD 2023 karena masih menunggu petunjuk teknis dari pusat. “Hingga kini belum ada petunjuk teknis dari pusat terkait pengadaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas,” ujar Hartopo, Rabu (2/11/2022).

Promosi Kredit BRI Tembus Rp1.308,65 Triliun, Mayoritas untuk UMKM

Melalui petunjuk teknis tersebut, kata dia, tentunya akan ada petunjuk soal harga per unit kendaraannya. Untuk itulah, Pemkab Kudus belum menganggarkan pengadaan mobil listrik pada tahun anggaran 2024.

Jika sudah ada petunjuk teknis dari pusat, masih menurut dia, maka Pemkab Kudus akan menyiapkan anggarannya. Menurut dia, Pemkab Kudus mendukung Instruksi Presiden tentang penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas.

Selain terkait teknis penganggaran, lanjutnya, Pemkab Kudus juga perlu mempersiapkan infrastruktur pendukungnya, mulai dari stasiun pengisian kendaraan listrik di sejumlah lokasi strategis hingga di lingkungan Pemkab Kudus.

Baca juga: Tak Beli Mobil Listrik Dinas pada 2023, Gibran Sebut Mahal dan Belum Urgen

Penggunaan kendaraan dinas bertenaga listrik tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) nomor 7/2022 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sendiri ditandatangani Presiden Jokowi pada 13 September 2022.

Kebijakan tersebut, dinilai sebagai wujud komitmen pemerintah dalam menerapkan kebijakan transisi energi dari sumber fosil ke energi baru dan terbarukan.

Melalui Inpres tersebut, Pemerintah Pusat memerintahkan agar setiap menteri hingga kepala daerah menyusun dan menetapkan regulasi untuk mendukung percepatan pelaksanaan penggunaan kendaraan listrik. Presiden Jokowi juga menginstruksikan penyusunan alokasi anggaran untuk mendukung program tersebut.

Baca juga: Kendaraan Dinas Pemerintah Pakai Mobil Listrik, Ini Kata Gubernur Ganjar

Kendati demikian, banyak pemerintah daerah yang tidak mengikuti arahan Presiden Jokowi itu. Salah satunya adalah Pemerintah Kota (Pemkot) Solo. Wali Kota Solo yang juga putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Raka Buming Raka, menyatakan Pemkot Solo tidak menganggarkan pembelian mobil listrik untuk kendaraan dinas pada APBD 2023.

Gibran menyebut mobil listrik saat ini harganya mahal dan pembeliannya untuk kendaraan dinas tidak masuk skala prioritas. “Kami melihat urgensinya dan skala prioritasnya. Kalau membeli mobil timing-nya tidak pas. Kami kan sedang berusaha melakukan percepatan pemulihan ekonomi. Kalau pembelian mobil nanti bisa ditunda dulu lah ya,” jelasnya kepada wartawan di Balai Kota Solo, Rabu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya