SOLOPOS.COM - Ilustrasi penangkapan. (Freepik)

Solopos.com, SEMARANG — Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) menampik tuduhan pengacara Kamaruddin Simanjuntak yang menuduh pihaknya melakukan penyiksaan terhadap Agus Hartono, pengusaha asal Semarang yang diduga melakukan korupsi di tiga bank.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejati Jateng, Ketut Sumedana, mengeklaim tidak melakukan penyiksaan kepada Agus Hartono yang merupakan klien Kamaruddin Simanjuntak. Ketut justru menyebut Agus yang menjadi tersangka kasus korupsi fasilitas kredit Bank Jawa Barat (BJB) hendak kabur saat akan diperiksa Kejati Jateng.

Promosi Usaha Endog Lewo Garut Sukses Dongkrak Produksi Berkat BRI KlasterkuHidupku

“Justru yang bersangkutan melakukan perlawanan. Oleh karena itu, ia dipegang erat-erat oleh teman-teman, bukan penyiksaan. Kondisinya juga sehat, orangnya ditahan sekarang. Kalau tidak sehat tidak mungkin diterima Lapas [LP Kelas 1A Semarang],” ujar Ketut, Jumat (23/12/2022).

Ia menyebut luka yang dialami Agus Hartono karena tersangka terjatuh saat ditahan petugas. Kala itu, Agus disebut hendak lari dari pemeriksaan. Ketut pun berkilah pihaknya tidak ada niat atau usaha untuk melumpuhkan tersangka.

“[Kamarudin Simanjuntak, kuasa hukum Agus Hartono] bilang kemana-mana, katanya kami menculik. Mana ada. Kami sebagai penegak hukum tidak mungkin melakukan pelanggaran hukum. Silakan pengacaranya melakukan melalui jalur hukum, melaporkan ke kepolisian jangan berkoar-koar di luar,” tegas Ketut.

Baca juga: Kamarudin Simanjuntak Sebut Kejati Jateng Siksa Agus Hartono

Mengomentari ucapan Kamarudin soal pemanggilan Agus Hartono via WhatsApp, Ketut sekali lagi berkilah hal itu tidak benar. Menurutnya, usaha memanggil Agus bahkan dilakukan petugas dengan mencari Agus Hartono di rumahnya namun tidak bertemu.

Meski demikian, semua usaha ditempuh Kejaksaan, termasuk melakukan pencekalan terhadap Agus Hartono di Kantor Imigrasi agar tidak kabur atau pergi ke luar negeri.

Alasan mengapa Agus Hartono ditahan, lanjut Ketut, karena yang bersangkutan dianggap tidak kooperatif. Oleh karena itu, langkah menahan Agus dilakukan agar pihaknya mendapat kepastian hukum.

Baca juga: Diciduk di Bandara Ahmad Yani, Pengusaha Semarang Diperiksa 9 Jam di Kejati

“Sebab kalau tidak ditahan tidak mendapat kepastian hukum,” tutupnya.

Agus Hartono adalah pengusaha asal Semarang yang sempat membuat gempar setelah mengaku diperas jaksa Kejati Jateng Rp10 miliar. Agus juga pernah dituduh melakukan sejumlah praktik penipuan tanah di Salatiga atau mafia tanah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya