Jateng
Jumat, 15 April 2022 - 16:04 WIB

Saran Pakar Hukum Unsoed, Anda Harus Lakukan Ini Saat Bertemu Begal

Newswire  /  Sri Sumi Handayani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pakar hukum Unsoed Purwokerto Prof. Hibnu Nugroho. (ANTARA/Dokumentasi Pribadi)

Solopos.com, PURWOKERTO — Pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman atau Unsoed Purwokerto, Hibnu Nugroho, mengatakan masyarakat harus berani melawan ketika bertemu begal di jalan.

“Kalau ada begal, lawan. Karena itu bagian mempertahankan hak diri, hak atas kesopanan, dan hak untuk hidup. Kita jangan membiarkan orang melakukan kejahatan yang akan mengganggu ketenteraman,” kata lelaki yang menyandang gelar Profesor itu di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, seperti dilansir Antara, Jumat (15/4/2022).

Advertisement

Menurut dia, melawan dalam keadaan tersebut dapat berarti menghindar dengan tidak menyerang. Kemudian, memberikannya kepada penegak hukum. “Kalau perlu, orang yang melawan begal mendapatkan penghargaan dari polisi. Jangan dibalik-balik,” tuturnya.

Baca Juga : Geram Korban Begal Jadi Tersangka Pembunuhan, Warganet Serbu IG Polri

Hibnu pun menyoroti kasus yang dihadapi Murtede alias Amaq Sinta, 34, warga Dusun Matek Maling, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat yang sempat ditahan penyidik polres setempat setelah menjadi tersangka karena membunuh dua begal dan melukai dua begal yang lain.

Advertisement

Terhadap perkara tersebut, ujar dia, harus dikaji dari segi ilmu pengungkapan perkara, yaitu ilmu forensik. Guru Besar Fakultas Hukum Unsoed itu menyebutkan ilmu forensik terdiri atas tiga indikator, yakni barang bukti, tempat kejadian perkara (TKP), dan menentukan pelakunya.

Baca Juga : Publik Lombok Tengah Tolak Korban Begal Jadi Tersangka Pembunuhan

“Nah, dalam barang bukti dan TKP ini harus dilihat apakah ini dalam keadaan suatu kejahatan dengan tidak ada keseimbangan? Apakah ada sebab-sebab terjadinya kejahatan? Dalam hal ini akan dilihat kalau perbuatan itu ada keadaan terpaksa, sesuai dengan Pasal 49 ayat (2) KUHP. Orang yang bersangkutan harus dibebaskan,” jelas dia.

Advertisement

Dia juga menegaskan bahwa keadaan terpaksa itu harus dikaji dari segi ilmu kedokteran forensik. “Lukanya seperti apa, sayatannya seperti apa,” katanya menjelaskan.

Baca Juga : Menang Lawan 4 Begal, Korban Kejahatan Malah Jadi Tersangka Pembunuhan

Oleh karena itu, lanjut dia, dia mengingatkan polisi agar berhati-hati menetapkan seseorang sebagai tersangka. Menurut dia, keadaan objektif itu yang menentukan kasus tersebut ada pembelaan terpaksa, penyebab, dan sebagainya.

“Jadi, bukan kejahatan biasa. Tetapi kejahatan yang timbul karena keadaan pembelaan terpaksa. Orang yang melakukan pembelaan terpaksa itu bisa karena perlindungan hak asasi manusia, perlindungan keamanan serta keselamatannya, dan sebagainya,” kata Wakil Rektor Unsoed Bidang Umum dan Keuangan itu.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif